Pilkada Kaltara
APK Paslon Dilindungi Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Tarakan: Pelaku yang Merusak Bisa Ditindak
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Tentu jika APK tersebut dipasang ditempat yang resmi, ukuran yang sesuai k dan sebagainya.
"Kemarin sempat kami baca di media soal kerusakan baliho, tapi itu terjadi sebelum penetapan (Paslon)," ujar dia, Kamis (24/9/20)
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan KPU berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengamankan APK.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut
"Itu memang diatur di peraturan KPU," ucapnya kepada TribunKaltim.co.
Jika ada pengrusakan APK selama masa kampanye berlangsung, Zul sampaikan pelaku pengrusakan dapat ditindak.
Namun dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat menangani laporan pelanggaran hanya 3 hari dan tambahan waktu selama 2 hari.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Makanya di dalam formulir laporan, harus dijelaskan siapa terlapornya, siapa pelapor, kapan kejadiannya, apa buktinya, dan sebagainya," jelasnya.
"Menurut Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, laporan harus memenuhi syarat formil dan materil," lanjutnya.
Tak Boleh Kampanye Sebelum 26 September
Di tempat yang sama. Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ) akan tertibkan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di sepanjang jalan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara telah dilaksanakan Rabu kemarin (23/9/2020).
Hal itu bertanda para paslon tidak boleh memasang alat peraga kampanya (APK) sebelum masa kampanye dimulai yakni 26 September sampai 5 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kota/Kabupaten untuk melakukan penertiban (APK).
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Hal ini sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 mengenai Kampanye, yang mana paslon boleh berkampanye pada 26 September.
"Kalau ada baliho-baliho (sebelum penetapan) belum disebut kampanye karena belum Paslon. Masih disebut sosialisasi," ucapnya.
Dalam pasal 70 ayat (2) PKPU nomor 4 tahun 2017 juga dijelaskan Paslon yang berkampanye dilarang mencetak dan memasang peraga kampanye selain yang telah ditetapkan seperti dasain harus sesuai.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Kemudian jumlahnya harus sesuai, ukurannya harus sesuai, dan tempat pemasanganya harus sesuai yang ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan
"Inilah alasan kami untuk melakukan penertiban," sebutnya.
Pelaksanaan penertiban, disampaikan oleh Zul akan dilaksanakan malam ini, Kamis (24/9/20). Begitu pula di angkutan umum akan ditertibkan pada 25 September 2020.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Bawaslu tidak bertindak sendiri nantinya, akan ada Satpol PP Kota Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
"Kami minta juga pengawalan dari Polres Tarakan untuk pengamanan anggota. Karena ini kan di pinggir jalan kami melakukan penertiban," jelasnya.
(Tribunkaltim.co/Risnawati)