Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online
Buat rekening fiktif, pegawai BRI korupsi uang nasabah Rp 2,1 M, digunakan untuk judi bola online.
TRIBUNKALTIM.CO - Buat rekening fiktif, pegawai BRI Korupsi uang nasabah Rp 2,1 miliar, digunakan untuk judi bola online.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memecat RS, pegawai yang mengorupsi uang 11 nasabah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
RS mengaku menggunakan uang itu untuk judi bola online.
Pimpinan BRI cabang Madiun, Budi Santoso membenarkan, pemecatan RS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Pemecatan itu bentuk ketegasan BRI yang tak menoleransi tindakan fraud yang dilakukan pegawai di seluruh unit kerja.
Baca juga: Dipakai Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Ini Ambil Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Makanan yang Baik Disantap untuk Sarapan Pagi, Diantaranya Oatmeal
Baca juga: PBB Peringatkan Adanya "Perang Dingin", Trump Habis-habisan Salahkan China Soal Pandemi Virus Corona
Baca juga: Prakiraan Cuaca di 33 Kota Kamis 24 September 2020, Denpasar Cerah Berawan, Bandung Hujan Ringan
Terkait kasus tersebut, Budi mengatakan, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.
BRI juga memastikan seluruh proses operasional perbankan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Pernah kembalikan uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.