Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online

Buat rekening fiktif, pegawai BRI korupsi uang nasabah Rp 2,1 M, digunakan untuk judi bola online.

net
Ilustrasi korupsi 

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan kerugian negara.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/19201711/korupsi-uang-nasabah-rp-21-m-untuk-judi-bola-online-pegawai-bri-dipecat?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved