Pilkada Bontang
Cek! Nomor Urut Adi-Basri dan Neni-Joni di Pilkada Bontang 2020, Ketua KPU Sampaikan Maaf ke Media
Pasangan calon Adi Darma - Basri Rase mendapat nomor urut 1, sementara Neni Moerniaeni - Joni Muslim nomor urut 2
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Peserta Pilkada Bontang resmi mendapat nomor urut, Kamis (24/9/2020).
Pasangan calon Adi Darma - Basri Rase mendapat nomor urut 1, sementara Neni Moerniaeni - Joni Muslim nomor urut 2.
Sehari sebelumnya KPU menetapkan kedua pasangan calon tersebut.
Dari pantauan TribunKaltim.co, pengundian diawali dengan pengambilan nomor urutan untuk menentukan giliran mencabut.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
KPU menyediakan bola plastik yang dipilih oleh pasangan calon. Usai memastikan giliran mencabut nomor urut. Barulah kedua paslon secara bergantian memilih tabung nomor urut paslon.
Kali ini Basri Rase yang pada saat pengambilan nomor urut tak didampingi pasangannya, Adi Darma yang kabarnya tengah dirawat di rumah sakit umum daerah Kota Bontang, mendapat nomor urut 1 di Pilkada Bontang.
Kemudian menyusul Neni Moerniaeni didampingi wakilnya, Joni mendapat nomor urut 2 di perhelatan Pilkada Bontang.
Untuk diketahui, tahapan pencabutan nomor urut diawali dengan pembukaan rapat pleno oleh Ketua KPU Bontang, Erwin.
Lalu dilanjutkan pembacaan surat mandat dari pasangan Adi Darma dan Basri Rase terkait ketidak hadiran calon Walikota Bontang, Adi Darma.
Ketua Tim Pemenangan Adi-Basri, H Maming yang mewakili Adi Darma pada proses tahapan.
Ketua KPU Bontang, Erwin mengungkapkan jalannya penyelenggaraan tahapan pencabutan nomor urut berjalan dengan lancar.
Seluruh peserta maupun penyelenggara atau pihak yang terlibat diklaim telah mematuhi protokol kesehatan sesuai amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Dalam wawancara usai kegiatan, Erwin mengucapkan permohonan maaf kepada awak media Bontang atas kesalahpahaman yang terjadi sehari jelang tahapan pencabutan nomor urut.
"Saya garansi, kita akan ketemu sehari sebelumnya (bila ada tahapan). Memang kami akui itu kesalahan murni dari kami, sampai tadi malam tak ada koordinasi ke kawan-kawan. Mohon dimaklumi. Insha alloh ada agenda berikutnya sehari sebelum kita ketemu dulu," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya tetap berpacu pada PKPU 13/2020 dalam pelaksanaan tahapan. Dimana penekanan regulasi tersebut terarah kepada penerapan protokol kesehatan, yang berdampak pada pembatasan orang, terlebih pada agenda di dalam ruangan yang mengumpulkan massa banyak.
"Yang pasti harus dipahami, dengan kondisi pandemi sekarang. Ditambah ada PKPU 13/2020, yang awal 5 (orang) jadi 3 itu sudah sangat jelas ada pembatasan. Tetapi, kami sama sekali tak ada niat menghalangi kerja-kerja pers," ujarnya.
Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut
Saat disinggung dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, pasal 19 (i) yang menyebutkan penyelenggara Pemilihan diminta membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Erwin yang didampingi kedua komisioner lainnya, Musdalifah Machmud dan Acis Maidy menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada PKPU.
"Kami ini, kan, di tingkat daerah mengikuti instruksi dari KPu. Soal Pasal DKPP itu diluar wewenang kami, kami tak punya kewajiban mengiterpretasi regulasi KPU RI. Posisi kami sama dengan pimpinan kami di Imam Bonjol," jelasnya.
"Apa yang tersampaikan di PKPU 13 itu yang kami jalankan. Kami ini hirarki. Atas bilang A, di bawah bilang A. Tak mungkin ke B atau C," sambungnya.
Akses Jurnalis Dibatasi
Pembatasan akses yang dilakukan KPU Bontang menuai polemik, khususnya bagi wartawan yang menjalankan fungsi Pers mereka di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Berangkat dari keterangan tertulis salah satu komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa mengatakan pihaknya membatasi akses media dalam peliputan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Bontang 2020.
Dalam keterangan tertulis tersebut, dikatakan Acis bahwa hanya ada 2 media saja yang diperkenankan untuk mengakses jalannya tahapan pada Kamis (24/9/2020) di kantor KPU, yang kemudian disebut ring 1 oleh penyelenggara.
Selebihnya, awak media yang lain hanya diperbolehkan meliput di titik yang telah ditentukan, yang kemudian disebut ring 2.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Ironisnya titik lokasi wartawan yang tak mendapat akses masuk itu tak bisa dibilang dekat dari kantor KPU Bontang.
Letaknya bila dari arah Bontang Kuala, tepat di depan Koperasi Praja. Sementara jika dari arah Jalan Awang Long, tepat di depan Kantor Balai Taman Nasional Kutai (TNK).
Ditambahkan Acis, bila ditiap titik penyekatan bakal ada aparat keamanan yang berjaga.
"Untuk media lainnya kami akan sampaikan live di medsos, dan rilis setelah pelaksanaan kegiatan," ujar Acis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020) malam.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Ditanya soal alasan pembatasan akses liputan tersebut, Acis mengatakan bila pihaknya mengacu pada Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan itu tertulis bila seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Di dalamnya tertulis soal pembatasan orang yang masuk dalam satu ruangan.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Namun aturan lebih menekankan kepada pembatasan di dalam ruang rapat pleno, bukan di luar ruang.
Bahkan pada pasal 9 huruf k memerintahkan penyelenggara Pemilihan menyediakan sarana bagaimana proses jalannya rapat pleno bisa terpantau di luar ruangan.
Kebijakan KPU Bontang tersebut menuai banyak tanggapan dari insan pers Kota Bontang.
Sebagian besar kecewa terhadap sikap penyelenggara Pemilihan yang membatasi ruang gerak pers dalam kerja peliputan.

Organisasi PWI dan AJI Balikpapan Angkat Bicara
Kerja-kerja pers seperti wawancara, kemudian pengamatan di lapangan dipastikan tak bisa dilakukan apabila penyelenggara melakukan pembatasan akses.
Demikian disampaikan Ketua PWI Kota Bontang, Suriadi Said kepada TribunKaltim.co, menanggapi kebijakan yang diterapkan KPU Bontang.
Kata dia, pers dituntut menjalankan fungsinya untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik.
Terlebih lagi agenda dan tahapan Pilkada Bontang, menyangkut kepentingan umum, sebab beririsan langsung dengan masa depan masyarakat Kota Bontang.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Bontang, Suriadi Said menyayangkan kebijakan KPU Bontang yang melakukan pembatasan akses peliputan media pada tahapan Pilkada.
Menurutnya, hal itu mempertontonkan arogansi lembaga yang seharusnya tak patut diperlihatkan KPU Bontang.
"Harusnya sama-sama menjaga profesional dalam bertugas," katanya.
Profesi pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Setiap jurnalis punya hak untuk mendapatkan informasi, untuk disampaikan kepada publik. Prinsipnya kerja-kerja jurnalistik jangan dianggap remeh, tegas Isur sapaan akrabnya.
"Profesi pers dilindungi UU (Undang-Undang) kok. Hak pers meliput dan mencari berita itu yang harus dilindungi, dan dijaga maruahnya," ujarnya.
Senada Ketua Bidang Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Balikpapan, Fariz Fadillah turut menyayangkan sikap KPU Bontang.
Dia juga menyebut larangan peliputan jelas bertentangan dengan semangat UU 40/1999 tentang Pers.
"Bukan cuma media, siapapun harusnya bisa turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada, bersih, adil, damai, dan jujur," ujar Fariz.
Menurutnya, jurnalis diberi hak untuk mencari, memperoleh, guna menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh, ruang gerak jurnalis tidak elok untuk dibatasi," terangnya.
Di sisi lain, dia menyadari terkait protokol kesehatan yang dilakukan KPU Bontang. Namun, tidak serta merta menghalangi kerja jurnalistik.
“Buktinya ada media yang diberikan akses dengan alasan sudah menandatangani kontrak kerja sama pemberitaan. Jangan pilih kasih. Tidak boleh tebang pilih seperti itu,” tegasnya.
Jika memang jurnalis hanya diberikan akses sampai ring 2, maka itu berlaku untuk keseluruhan.
“KPU juga menyediakan fasilitas pendukung di tempat jurnalis. Seperti layar monitor besar. Jadi kegiatan tetap terpantau,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Bontang, Erwin buru-buru angkat bicara soal polemik pembatasan gerak pers pada tahapan Pilkada Bontang 2020.
Disampaikannya, pihaknya berupaya menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan perintah PKPU yang berlaku.
Tak ada niatan untuk mengkerdilkan hak pers dalam urusan mencari informaai dan berita.
"Kawan-kawan media, setelah pencabutan nomor urut kita akan ketemu untuk ngobrol ringan mencari win-win solution. Supaya di tengah pandemi ini kawan-kawan bisa lebih leluasa mengeksplore berita seputar pemilihan," ujarnya.
Bahkan, Erwin mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pengamanan terkait hal ini. Hasilnya, awak media dapat diperbolehkan melewati portal penjagaan aparat.
Namun tetap siaga di depan kantor KPU. Pihaknya juga menjanjikan ruang yang nyaman dan aman untuk jurnalis melakukan tugas dan fungsinya.
"Mohon pengertian kawan-kawan jurnalis terkait hal ini dan tidak ada niat untuk menghalangi kerja kawan-kawan. Namun dengan kondisi sekarang, tentunya kita menginginkan perhelatan Pilkada ini selain berlangsung dengan aman, juga bisa berlangsung dengan sehat dari sisi kesehatan," ujarnya.
Komisioner KPU Bontang lainnya, Saparuddin mengaku persoalan tersebut sudah dibahas jajaran internal komisioner KPU Bontang.
Aspirasi rekan jurnalis Kota Bontang dalam rangka pelaksanaan fungsi persnya, diterima dengan baik. Bahkan bakal dijadikan pembelajaran dan evaluasi.
"Aman aja itu, saya cukup paham makanya aspirasi teman-teman terus kita terima, dan terus kami jadikan pembelajaran dan evaluasi," tuturnya.
"Saya sudah bahas dengan Pak Erwin. Besok kita kasih akses, soal timingnya besok kita bahas lagi, standby saja," lanjutnya, Rabu (23/9/2020) lewat pesan WhatsApp.
(Tribunkaltim.co/Fachri)