Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani

Hitungan pajak mobil baru nol persen, Xpander dan Avanza jadi Rp 100 Jutaan, keputusan ada pada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani 

TRIBUNKALTIM.CO - Hitungan pajak mobil baru nol persen, Xpander dan Avanza jadi Rp 100 Jutaan, keputusan ada pada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Usulan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menganggap prilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias covid-19.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak.

Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian, Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.

Baca juga: Putusan MK tak Batalkan Pajak Alat Berat Nunggak di Kaltara, Imam Pratikno: Rp 5 M Belum Dibayar

Baca juga: Penerimaan Pajak Turun Sejak Maret 2020, Pemprov Kaltara Terbitkan 2 Pergub

Baca juga: Wagub Hadi Apresiasi Ketaatan Wajib Pajak, 5.000 Unit Kendaraan Bermotor Sudah Balik Nama

Baca juga: Hanya Satu Bakal Calon Bupati Bulungan Penuhi Syarat, 3 Pasangan Lain Rerata Terganjal Dokumen Pajak

Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.

Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.

Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.

Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.

Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.

Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi covid-19.

Baca juga: Jangan Ketinggalan! Kode Redeem FREE FIRE Terbaru 24 September 2020, Simak & Patuhi Ketentuannya

Baca juga: Polemik Nobar G30S/PKI, Istana Beber Penyebab Jenderal Gatot Nurmantyo Dicopot Jadi Panglima TNI

Baca juga: Carabao Cup: Chelsea vs Hujan Gol, Kai Havertz Tunjukan Kelasnya, Simak Fakta Menariknya

Baca juga: Carabao Cup: Arsenal Taklukan Leicester City 2-0, Mikel Arteta Kembali Tak Mainkan Mesut Ozil

"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).

Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.

Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.

“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:

Pajak pertambahan nilai (PPN),

Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Baca juga: NEWS VIDEO Pengambilan Nomor Paslon Pilwali Samarinda, Pemkot Ingatkan Perketat Protokol Kesehatan.

Baca juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca juga: Bisa Menanam Tanaman Pengusir Nyamuk, Ini Cara Mudah Bisa Dilakukan untuk Menghidari Gigitan Nyamuk

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000

Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya, https://medan.tribunnews.com/2020/09/23/pajak-mobil-baru-nol-persen-harga-avanza-dan-xpander-menjadi-rp-100-jutaan-ini-perhitungannya?page=all
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved