KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS
Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPPK, gaji bisa sama dengan PNS
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK, gaji bisa sama dengan PNS
Bagi tenaga honorer K2, ada kabar gembira, saat ini rancangan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Nantinya, dengan berlakunya Perpres tersebut maka sebanyak 51 ribu tenaga honorer K2 bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Berlakunya Perpres nanti, setelah ditandatangani Presiden, status PPPK akan mempunyai gaji yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
• 398 Ribu Tenaga Honorer Dipastikan Dapat BLT Rp 600 Ribu Per Bulan, Catat Waktu Pencairannya
• Khusus untuk Tenaga Honorer, Jokowi Siapkan Program BLT, Mirip yang Diterima Peserta BPJamsostek
• KABAR GEMBIRA, Tahun Depan Dibuka Penerimaan CPNS, Guru Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS
• Penerimaan CPNS Dihentikan, Begini Kekecewaan Guru Honorer & Tenaga Lepas, FAGI: Dampaknya Serius!
Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly.
Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri.
Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.
Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden.
Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
• Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani
• UPDATE - Ini Syarat Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Cara Daftar Online
• Febri Diansyah Mundur dari KPK, Rekam Jejak Mantan Jubir KPK, Termasuk Tokoh Milenial Tervokal 2019
• Hasil Sementara Top 4 LIDA 2020, Meli yang Disebut Penerus Lesty Urutan Teratas, Digoda Rizky Billar
"Kami sekarang sedang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden).
Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.