KASUS PNS Berbuat Amoral Pingsan di Mobil, Pria Sudah Pakai Celana & Wanitanya Setengah Bugil

Terungkap, kenapa pria PNS di Asahan yang berbuat amoral di mobil goyang sudah pakai celana, sedangkan selingkuhannya belum sempat.

Editor: Doan Pardede
HO - Tribun Medan
Dua PNS kedapatan selingkuh setelah ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi setengah bugil. Akhirnya, istri oknum PNS yang selingkuh lalu pingsan di mobil, laporkan suaminya ke polisi, terungkap kebiasaan sang suami. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dua PNSdi Kabupaten Asahan kedapatan selingkuh setelah ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi setengah bugil memasuki babak baru, sejumlah hal baru juga terkuak.

Terungkap, kenapa pria PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang amoral di mobil goyang sudah pakai celana, sedangkan selingkuhannya belum sempat.

Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis ringan untuk terdakwa Zul (37) 6 bulan pidana penjara, dan terdakwa H (39) hanya 5 bulan pidana penjara karena terbukti berzina.

Dalam sidang putusan, majelis hakim membeberkan pasangan selingkuh yang sudah punya keluarga masing-masing ini sudah berpacaran sekira delapan bulan lamanya.

Kepala Dinas Ketahuan Selingkuh, Digerebek Istri di Hotel, hingga Ceraikan Istri yang sedang Sakit

NASIB TRAGIS PRT Asal Indonesia, Dibunuh Calon Suami Gara-gara Selingkuh Dengan Jenderal Bangladesh

HEBOH! Detik-detik Anggota DPRD & Pegawai Bank Digerebek Selingkuh di Mobil, Sudah Hampir Telanjang

VIRAL! Sikap Pria Ini Saat Pergoki Istri Selingkuh Tuai Pujian, Tetap Tenang & Diajak Masuk ke Rumah

"Terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata hakim ketua Ulina, Rabu (23/9/2020).

Hakim mengatakan, terdakwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Zul berdinas sebagai Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk Kecamatan Rawang Panca Arga, sementara H adalah Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan untuk Kecamatan Meranti.

Sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil di pinggir Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) malam, Zul mengajak H bertemu siangnya sekitar pukul 13.30 WIB.

Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.

• PENTING! Cara Agar Lolos kartu prakerja gelombang 10, Cara Mendaftar dengan Login www.prakerja.go.id

• LOGIN https://kemnaker.go.id/ Cek Nama dan Rekening BLT Karyawan, Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."

"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya."

"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," ungkap Ulina.

Fakta persidangan mengungkap, Zul dan H selama pacaran telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk ketika keduanya ditemukan pingsan di dalam mobil.

Satu unit mobil Innova BK 1746 HC yang menjadi barang bukti perzinaan keduanya oleh halim dikembalikan kepada terdakwa Zul.

Sedangkan pakaian Zul berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa H akan disita untuk dimusnahkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."

• Kontak Senjata dengan TNI dan Polri, Kapolda Bocorkan KKB Papua Mau Jadikan Intan Jaya Medan Perang

• RESMI dari Kemnaker, Cara Cek Nama Penerima BLT Karyawan Rp 1,2 Juta, LOGIN https://kemnaker.go.id/

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama 5 bulan penjara," kata Ulina membacakan putusan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, halim ketua sempat memberikan nasehat kepada kedua terdakwa.

"Cukuplah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain. Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," pesan Ulina.

Selesai mendengar pembacaan vonis, Zul dan H yang hadir dalam sidang menyatakan menerima putusan menjelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang diamini H.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020), jaksa Kartika menuntut Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Batubara.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.

Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Doyan Gonta-Gati Cewek

Dari kasus ini, publik pun tahu siapa sebenarnya Zul dari penuturan istri sahnya yang berinisial AMS.

Hal itu terungkap saat tempo hari AMS mengadu ke Polres Asahan, Senin (8/6/2020), atas kasus perzinahaan Zul dengan H, rekannya di Dinas Pendidikan Asahan.

"Saya merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan Zul dan H," ucap AMS.

Bukan hanya dengan perempuan (H) itu saja, tapi banyak lagi perempuan lainnya dengan cara gonta ganti perempuan. Sudah bertahun-tahun dia (Zul) bermain perempuan," ia menambahkan.

AMS sudah curiga dengan suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan H. Bahkan AMS pernah bertemu dengan Zul dan H untuk meminta penjelasan tentang kecurigaan dirinya.

Namun Zul kerap beralasan jika hubungan keduanya tidak lebih dari rekan kerja.

"Kami pernah bertemu bertiga, untuk meminta penjelasan soal hubungan mereka (Zul dan H). Tapi mereka ngotot bahwa mereka nggak ada hubungan khusus, hanya sebatas hubungan kerja."

"Di situ saya minta agar mereka berjanji tidak akan pernah menjalin hubungan gelap," aku AMS.

AMS dan Zul telah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai anak.

Ia berharap agar Pemkab Asahan memberikan sanksi tegas kepada Zul dan wanita selingkuhannya tersebut.

"Harapanku supaya mereka berdua ini dipecat dari PNS, karena perbuatan mereka sangat memalukan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap, Alasan Pria PNS di Mobil Goyang Sudah Pakai Celana dan Selingkuhannya Keburu Pingsan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved