Pilkada Balikpapan
Lawan Kolom Kosong di Pilkada Balikpapan, Paslon Rahmad Masud-Thohari Azis Dapat Posisi Kanan
Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan ( Pilkada Balikpapan ) hanya diikuti satu pasangan calon. Yakni Rahmad Masud - Thohari Aziz.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan ( Pilkada Balikpapan ) hanya diikuti satu pasangan calon. Yakni Rahmad Masud - Thohari Aziz resmi menjadi calon tunggal.
Untuk itu, tak ada pengambilan nomor urut pasangan calon, yang ada hanyalah KPU melakukan pengundian tatak letak posisi paslon dalam kertas surat suara.
Pengundian tata letak dilakukan secara terbatas. Hanya dihadiri pasangan calon Rahmad Masud - Thohari Aziz, perwakilan tim pemenangan, Bawaslu di Aula KPU Balikpapan.
"Karena pandemi Covid-19 belum berakhir daj semakin meningkat, maka kegiatan kali ini kami lakukan mengikuti protokol kesehatan seperti pada PKPU 13 Tahun 2020," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Tepat pukul 10.55 Wita, paslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz melakukan pengambilan undian posisi tata letak itu.
Dalam tampilan layar, tampak keduanya menuju tempat pencabutan dan mengambil kertas.
Calon Wali Kota Rahmad Masud yang didampingi Wakilnya Thohari Aziz, berkesempatan mengambil tabung dari dua tabung yang diletakkan diatas meja oleh KPU.
Hasilnya pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud-Thohari Aziz mendapat posisi tata letak sebelah kanan. Sehingga kolom kosong berada di sebelah kiri surat suara.
"Posisi itu akan disesuaikan dengan surat suara ketika dibuka dan dilihat pemilih," tambah Komisioner KPU Balikpapan, Mega Feriani Ferry.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Usai pencabutan tata letak, kegiatan pun dilanjutkan dengan Deklarasi Pemilihan Damai dan Sehat serta penandatanganan pakta integritas oleh pasangan calon dalam Pilkada Balikpapan.
Kampanyekan Kolom Kosong Sah
Berita sebelumnya di TribunKaltim.co. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan ( Pilkada Balikpapan ), Kalimantan Timur terus berjalan hingga nanti 9 Desember mendatang.
Bahkan belakangan santer dibahas mengenai kemungkinan adanya calon tunggal atau yang kerap dikaitkan dengan istilah kotak kosong.
Menanggapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan juga membenarkan adanya kemungkinan tersebut.
Menurutnya, ini diatur dalam undang-undang. Kolom kosong atau calon tunggal terjadi apabila partai politik atau gabungan partai politik lainnya tak mendaftarkan calonnya ke KPU.
Baca Juga:Bupati Kukar Edi Damansyah Minta Warga Kembang Janggut Jangan Golput di Pilkada
Baca Juga:Bawaslu Kaltara Ajar Parpol Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada
"Pada prinsipnya kami melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ada lima kondisi dapat terjadinya kolom kosong," katanya.
Menurutnya, ini juga bisa terjadi jika partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan calon, namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ini juga mungkin terjadi ketika salah satu pasangan calon terbukti melanggar peraturan pemilihan umum sehingga mendapat sanksi diskualifikasi.
Pelanggaran itu seperti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, atau jika partai politik menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan.
Dalam hal ini, Bawaslu Kota Balikpapan tak mempermasalahkan kelompok masyarakat yang ingin mengampanyekan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah.
Apalagi sampai saat ini belum ada juga Peraturan KPU yang mengatur secara detail terkait kondisi tersebut.
"Menurut kami sah-sah saja masyarakat mengampanyekan kotak kosong, sepanjang tidak melanggar larangan dalam undang-undang," jelasnya.
Larangan yang dimaksud antara lain seperti menyebarkan berita bohong atau hoax, ujaran kebencian dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), dan mempersoalkan dasar negara.
"Calon yang ada ini tidak boleh mempersoalkan dasar negara, itu diantara salah satunya larangan berkampanye," imbuhnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)