Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada 2018 Ajukan Praperadilan di PN PPU
Tersangka kasus diduga penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 dari KPU PPU mengajukan praperadilan ke PN Penajam
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tersangka kasus diduga penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) yang berinisial S, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.
Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Penajam, praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Pnj di PN Penajam Paser Utara pada tanggal 22 September 2020.
Dengan klarifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon yakni Salman sementara termohon adalah Kejaksaan Negeri Penajam.
Baca Juga:Soal Penggeledahan di Kantornya, Ketua KPU Penajam Paser Utara Minta Kejari Tunda Penyitaan Berkas
Baca Juga:Tim Kejari PPU Temukan 102 Item Barang Bukti di KPU, Diantaranya 12 Stempel Palsu
"Jadi, berkasnya sudah masuk, sudah di daftarnya dari senin kemarin (21/9)," ujar Ramla, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, Ramla mengatakan, sidang tersebut akan dijadwalkan pada Selasa 29 September 2020 mendatang.
"Terus untuk jadwal sidangnya Selasa depan tanggal 29 September seperti itu," lanjut dia.
Untuk diketahui pada Senin (14/9/2020) lalu, Kejakasan Negeri Penajam melakukan penggeledahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara dan telah menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 silam.
Diketahui kegiatan pilkada pada tahun 2018 silam tersebut disuguhkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp. 26 Miliar akan tetapi yang digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 Miliar.
Sementara saat ini Kejari PPU menemukan penyelewengan sebanyak Rp 300 juta dari anggaran Rp 1 miliar.
Sementara saat ini Kejari masih akan terus menggali dari anggaran Rp 20 miliar lainnya.(TRIBUNKALTIM.CO/Dian Mulia Sari)
Baca Juga:Kejari Penajam Paser Utara Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta, Terkait Pilkada di Tahun 2018
Baca Juga:Kejari PPU Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Pilkada 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-dalam-dugaan-dana-pilkada-kpu-ppu-s-mengajukan-pra-peradilan-di-pn-penajam.jpg)