Breaking News

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Butir Pil Koplo, 2 Tersangka Diringkus

Sebanyak 17 ribu butir pil koplo alias dobel L atau yang biasa dikenal sebagai obat penenang anjing gila gagal diedarkan di wilayah kota Balikpapan.

Penulis: Zainul |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Sebanyak 17 ribu butir pil koplo berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta pemiliknya bernama Febrinico alias Niko dan Ihsan Khairul Fitri. 

Baca juga: Simulasi Penerapan Denda Rp 1 Juta di Penajam Paser Utara, TNI Polri Kawal Perbup Protokol Covid-19

Keduanya pun akhirnya langsung dibekuk petugas beserta seluruh barang buktinya.

“Keduanya pun akhirnya kita amankan. Meski kami fokus penanganan covid-19, kami juga melakukan pengawasan,” ujarnya.

Persoalan ekonomi menjadi alasan klasik bagi para tersangka yang nekat melakukan tindak penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.

Padahal pengguna yang melakukan penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009  tentang Kesehatan.

Sedangkan pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin. (TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved