Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Butir Pil Koplo, 2 Tersangka Diringkus
Sebanyak 17 ribu butir pil koplo alias dobel L atau yang biasa dikenal sebagai obat penenang anjing gila gagal diedarkan di wilayah kota Balikpapan.
Penulis: Zainul |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Sebanyak 17 ribu butir pil koplo berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta pemiliknya bernama Febrinico alias Niko dan Ihsan Khairul Fitri.
Baca juga: Simulasi Penerapan Denda Rp 1 Juta di Penajam Paser Utara, TNI Polri Kawal Perbup Protokol Covid-19
Keduanya pun akhirnya langsung dibekuk petugas beserta seluruh barang buktinya.
“Keduanya pun akhirnya kita amankan. Meski kami fokus penanganan covid-19, kami juga melakukan pengawasan,” ujarnya.
Persoalan ekonomi menjadi alasan klasik bagi para tersangka yang nekat melakukan tindak penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.
Padahal pengguna yang melakukan penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin. (TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)
Rekomendasi untuk Anda