Pilkada 2020

Jubir Satgas: Pilkada 2020 Mulai Berdampak Penambahan Kasus Covid-19, Formappi Sebut Sanksi Lemah

Juru bicara Satgas Penanganan covid-19, pilkada 2020 mulai berdampak pada penambahan kasus covid-19, Formappi sebut sanksi lemah

Editor: Amalia Husnul A
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi. Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid-19 di mana korbannya semakin banyak. Juru bicara Satgas Penanganan covid-19, pilkada 2020 mulai berdampak pada penambahan kasus covid-19, Formappi sebut sanksi lemah 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini menilai, keselamatan nyawa manusia harus menjadi patokan dasar dalam pengambilan keputusan.

Apalagi, saat ini angka penularan kasus Covid-19 kian meningkat.

Kondisi itu diperparah dengan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Kalau kita melihat kondisi sekarang, PBNU memandang penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 kalau mau dipaksakan dengan model keteledoran kita sekarang, maka dalam pandangan PBNU hendaknya kita semua punya alternatif baru untuk lakukan penundaan," kata Helmy, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menduga, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah dan DPR tetap memutuskan Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah situasi pandemi.

Mulai dari adanya kepentingan petahana, kepentingan partai politik, kepentingan pengusah, dorongan masyarakat, hingga ada kandidat yang diunggulkan oleh pengambil kebijakan.

Adapun Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyayangkan, keputusan dilanjutkannya pilkad diambil tanpa menghadirkan unsur ahli kesehatan di dalamnya.

Ia pun berharap para penyelenggara pemilu dapat benar-benar mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

Sanksi lemah

Di sisi lain, sejumlah larangan yang telah diatur di dalam peraturan KPU yang beru benar-benar dipatuhi oleh pasangan calon dan tim suksesnya.

Penyelenggara pemilu diharapkan dapat benar-benar menjatuhkan sanksi bila mendapati adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat.

Hal itu semata-mata demi melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada.

"Perang melawan Covid-19 tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada kedepan," kata Wiku.

Namun, sanksi yang telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 dinilai masih terlalu lemah.

Pasalnya, mayoritas sanksi yang diatur hanya berupa peringatan tertulis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved