Mengintip Rincian Harta Kekayaan Febri Diansyah, Resmi Mengundurkan Diri dari Kabiro Humas KPK

Berikut harta kekayaan Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mundur dari KPK

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019) lalu. Berikut harta kekayaan Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mundur dari KPK. 

Termasuk saat itu turut andil dalam penyampaian informasi pada kasus Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin pada 2011.

Kemudian kariernya pun terus melaju, hingga dilantik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu sebagai juru bicara KPK sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) di Gedung KPK Jakarta pada awal Desember 2016.

Mencari Tantangan Lain

Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.

Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.

Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.

Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap. "Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).

Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru. "Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Febri Diansyah mengungkapkan, sejak Undang-undang KPK yang baru disahkan, komisi antirasuah ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.

"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas TV.

Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved