Mengintip Rincian Harta Kekayaan Febri Diansyah, Resmi Mengundurkan Diri dari Kabiro Humas KPK
Berikut harta kekayaan Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mundur dari KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Mengintip rincian harta kekayaan Febri Diansyah, Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Kabiro Humas KPK
Berikut harta kekayaan Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mundur dari KPK.
Febri menyatakan mundur dari jabatan dan juga lembaga KPK melalui surat yang dikirim ke KPK pada 18 September 2020.
Mantan Juru Bicara KPK itu mundur karena suatu alasan yakni “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Pengunduran diri Febri terkait dengan revisi Undang-Undang KPK, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan KPK.
Febri menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK sejak awal 2017. Sebagai pejabat di KPK, Febri pun berkewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan catatan di situs LHKPN KPK, e-lhkn.kpk.go.id, Febri telah lima kali melaporkan LHKPN.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Laporan pertama disampaikan pada Januari 2014 saat ia bertugas sebagai Fungsional Direktorat Gratifikasi di Deputi Bidang Pencegahan.
Kemudian LHKPN terakhir disampaikan pada 31 Desember 2019. Dari lima LHKPN milik Febri, harta kekayaan Febri terpantau mengalami naik turun.
Namun, naik turun harta Febri itu relatif tidak mengalam lonjakan drastis dan nilainya kurang dari Rp 1 miliar. Dari LHKPN terakhir, tercatat harta Febri sebesar Rp 815.738.532.
Jumlah harta itu memang mengalami kenaikan dibanding dengan LHPKN pertama pada 2014 dimana harta Febri hanya Rp 152.719.093.
Merujuk LHKPN terakhir, harta Febri meliputi sebuah bidang tanah dan bangunan di Jakarta, 2 motor dan 1 mobil hingga sejumlah harta lainnya.
Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 488,5 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Febri sebagaimana dikutip dari LHKPN miliknya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 600.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 115 m2/55 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 314.600.000
1. MOTOR, HONDA CS1 SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
2. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 8.600.000
3. MOBIL, TOYOTA AVANZA 1.3 G MT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000
4. MOBIL, DAIHATSU TERIOS ADVENTURE Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 48.800.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 18.680.168
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 18.269.353
F. HARTA LAINNYA Rp. 303.889.011
Sub Total Rp. 1.304.238.532
III. HUTANG Rp. 488.500.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 815.738.532
Profil Febri Diansyah
Febri Diansyah merupakan pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983.
Ia merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Hukum, pada tahun 2007.
Selepas lulus, pria berusia 37 tahun ini pun bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi.
Dilansir dari Kompas.com di ICW, Febri ditugaskan untuk memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Termasuk saat itu turut andil dalam penyampaian informasi pada kasus Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin pada 2011.
Kemudian kariernya pun terus melaju, hingga dilantik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu sebagai juru bicara KPK sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) di Gedung KPK Jakarta pada awal Desember 2016.
Mencari Tantangan Lain
Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.
Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.
Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap. "Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru. "Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Febri Diansyah mengungkapkan, sejak Undang-undang KPK yang baru disahkan, komisi antirasuah ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas TV.
Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," ujar Febri.
Persoalan independensi KPK memang cukup mendapatkan sorotan dari publik. Banyak pihak yang beranggapan bahwa pengesahan UU baru merupakan upaya pelemahan KPK.
Febri juga mengungkapkan pengunduran dirinya ini tidak karena persoalan pribadi dengan pihak-pihak lain di KPK.
"Saat ketemu pimpinan saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, nothing personal dalam relasi setiap hari," ujar Febri.(Tribun Network/ham/kps/wly)