Virus Corona
Konser Dangdut Berjubel Massa Kala Pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Resmi jadi Tersangka
Kali ini polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.
Kapolsek Dinonaktifkan
Kapolsek dinonaktifkan lantaran konser musik dangdut di Tegal Jawa Tengah mengumpulkan banyak massa dan tidak dibubarkan.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.
Belakangan diketahui konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin. Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah. Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain. Banyak pula penonton yang tak mengenakan masker.
Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan konser dangdut itu dipastikan tidak berizin. Sebab izin yang diberikan telah dicabut.