Tak Pakai Masker, Seorang Pemuda di Samarinda Diberi Sanksi Push Up

Operasi yustisi Minggu (27/9/2020) malam menyisir sejumlah lokasi keramaian jalan protokol dan jalan lingkungan sekitar permukiman warga

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tim Gabungan unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Kecamatan Loa Janan Ilir, memberikan sanksi push up pada salah satu pemuda yang mencoba kabur saat operasi yustisi ini sedang berlangsung, Minggu (27/9/2020) malam tadi. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Operasi yustisi Minggu (27/9/2020) malam menyisir sejumlah lokasi keramaian jalan protokol dan jalan lingkungan sekitar permukiman warga tepatnya di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ditemui Tribunkaltim.co saat gelaran operasi yustisi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP kota Samarinda, Joshua Laden, tegas mengatakan, bahwa sanksi yang diberlakukan bisa denda maupun sanksi lain pada para pelanggar.

"Masih kami dapati beberapa pelanggaran disiplin protokol kesehatan. Sesuai instruksi Wali Kota Samarinda pada apel Minggu (27/9/2020) pagi, kami tegas memberlakukan sanksi setelah itu kami data," tegasnya.

Baca Juga:Tak Disiplin Gunakan Masker, Camat Tindak Tegas Warganya yang Masih Bandel

Baca Juga:Operasi Yustisi Polsek Sungai Kunjang Samarinda, 9 Warga Terjaring tak Pakai Masker

Disaat petugas gabung sedang melakukan operasi gabungan di sebuah lokasi biliar Jalan Soekarno-Hatta, tampak seorang pemuda datang ke tempat tersebut sambil menggeber kendaraan miliknya.

Motor gede (Moge) pemuda tersebut mencuri perhatian petugas gabungan, sesaat setelah memarkir kendaraan pemuda tersebut tampak tidak memakai masker dan mencoba menghindari petugas yang sedang mendata warga lainnya.

"Iya tadi ada salah satu pemuda, tidak memakai masker dan menggeber kendaraannya sehingga petugas melihat, lalu saat akan ditanya pemuda ini kabur," ungkap Joshua.

"Ternyata saat petugas dari TNI-Polri bertanya secara persuasif pada pemuda tersebut, tercium bau alkohol dari mulutnya. Petugas langsung lakukan penggeledahan badan," lanjutnya.

Usai dilakukan penggeledahan pada pemuda tersebut, tidak didapati barang atau hal yang mencurigakan. Petugas dari TNI-Polri, langsung meminta sang pemuda mengambil posisi push up sebagai sanksi karena tidak disiplin protokol kesehatan.

"Iya sanksinya push up, lalu kami data, jika melanggar lagi dan tidak disiplin protokol kesehatan, maka kami berlakukan sanksi tegas," ucap Joshua.

Pemuda yang mengaku tinggal di Jalan Barito, Kecamatan Loa Janan Ilir ini juga tak mau di tanya ketika Reporter Tribunkaltim.co mengajukan pertanyaan perihal pelanggaran yang dilakukannya.

Untuk diketahui operasi yustisi sendiri, puluhan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Kecamatan Samarinda Ilir menggelar bergerak bersama dari titik awal operasi yustisi di Markas Kodim 0901/Samarinda, kemudian menuju Polsekta Samarinda Seberang Jalan Sultan Hasanuddin lalu menyisir Jalan KH Harun Nafsi, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Cipto Mangunkusumo dan berakhir kembali ke titik awal.

Petugas gabungan juga langsung memberi sanksi pada warga yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Sesuai instruksi Wali kota Samarinda yang juga Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda bahwa tak ada lagi sosialisasi dan imbauan terkait perwali Samarinda nomor 43 tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved