Pilkada Paser

Peluang Para Paslon dalam Pilbup Paser 2020, LSK Beberkan Hasil Survei dari Sumber di 10 Kecamatan

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser ( Pilbup Paser ) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 telah masuk tahapan masa kampanye.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Para paslon peserta Pilkada Paser 2020 memperlihatkan nomor urut hasil pengundian yang digelar KPU Paser, Kamis (24/9/2020). (TribunKaltim.co/Sarassani) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser ( Pilbup Paser ) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 telah masuk tahapan masa kampanye.

Keempat pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Paser berlomba berebut simpati masyarakat agar nantinya keluar sebagai pemenang Pilbup Paser.

Bagaimana peluang masing-masing paslon untuk memperoleh suara terbanyak dalam Pilbup Paser?

Menjawab hal ini, Lembaga Survei Kaltim (LSK) mungkin bisa memberikan gambaran tersebut.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Seperti disampaikan Direktur Riset LSK Hermansyah MM, Selasa (29/9/2020), terkait hasil penelitian (riset) lembaga survei ini.

“Kami menerjunkan 54 orang tenaga surveyor yang terlatih untuk melakukan data collecting, yakni mewawancara langsung masyarakat pemilih. Data collecting ini kami lakukan dari 14 sampai 24 September 2020 di 10 kecamatan Kabupaten Paser,” kata Hermansyah.

Ada beberapa temuan yang cukup mengejutkan, salah satunya adalah 65,2 persen pemilih sudah punya pilihan tetap, tidak berubah meski pengaruh politik uang. Namun sebelum hal itu dikupas tuntas, Hermansyah terlebih dahulu menjelaskan kegiatan yang mendasari temuan tersebut.

Seperti lembaga survei lainnya, LSK menggunakan probability sampling dengan frame sampling berjenjang (multy stage random sampling). Jadi sebelum mendapatkan responden yang terpilih secara acak, lebih dulu menentukan persentase sampel secara berjenjang.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Misalnya Kecamatan A jumlah pemilihnya 20 persen, lanjut Hermansyah, maka jumlah responden yang diambil datanya itu harus mewakili 20 persen jumlah pemilih kecamatan tersebut. Kemudian diturunkan lagi ke jenjang yang lebih kecil, yakni desa/kelurahan, Rukun Tetangga (RT) hingga responden.

“Jumlah responden terwakili secara proporsional di setiap tingkatan, bahkan responden yang terpilih untuk diwawancara juga tidak sembarangan. Jika dalam satu rumah ternyata responden dapat nomor genap, maka yang diwawancarai harus lah perempuan dan sebaliknya,” ucapnya.

Setelah 10 hari wawancarai responden terpilih melalui tatap muka langsung, akhirnya LSK mendapatkan data 540 responden. “Setelah data kami olah, beberapa hal besar kami temukan dari riset dengan tingkat Margin of Error 4.38 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen,” sambungnya.

Beberapa temuan itu, kata Hermansyah, salah satunya adalah 65,2 persen responden menyatakan sudah solid pada pilihannya, 12,4 persen responden punya pilihan tapi masih memungkinkan untuk berubah pilihannya, sisanya 22,4 persen responden belum punya pilihan.

“Jumlah responden terpilih secara acak mewakili jumlah pemilih. Jadi jika 65,2 persen responden sudah tetap pada pilihannya, maka sama artinya 65,2 persen jumlah pemilih sudah punya pilihan tetap, ada yang menjatuhkan pilihannya ke paslon nomor urut 1, 2, 3 atau nomor urut 4,” jelasnya.

Karena riset selesai 24 September 2020, tentunya sisa pemilih yang diperebutkan para paslon di masa kampanye yang tinggal 75 hari ini hanya sekitar 32 persen, 10,2 persen diantaranya sudah punya pilihan meski masih bisa merubah pilihannya, sehingga hanya 22,4 persen yang murni bisa diperebutkan.

Siapa Saja yang Dipilih

Adapun 65,2 persen itu, tambah Hermasyah, 36,8 persen di antaranya memilih paslon Tony Budi Hartono-Aji Sayid Fathur Rahman.

Paslon Alphad Syarif-Arbain M Noor dipilih 7,3 persen,

Paslon dr Fahmi Fadli-Syarifah Masitah Assegaf dipilih 17,6 persen,

Paslon Sulaiman Eva Merukh-Ikhwan Wirawan dipilih 15,9 persen.

Jadi masa kampanye yang tinggal 75 hari ini, keempat paslon hanya memperebutkan sekitar 32 persen pemilih, 10,2 persen.

Di antaranya bahkan sudah punya pilihan meski masih bisa merubah pilihannya.

"Saat survei atau mewawancarai responden, kami menunjunkkan foto para kandidat, jadi responden langsung menunjuk foto kandidat yang dipilihnya,” tambahnya.

Dibagi 4 Zona Kampanye

Tahapan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Paser 2020 telah dimulai sejak 26 September.

Mengingat tahapan Pilbup dilaksanakan di tengah pandemi Corona atau covid-19, semua pasangan calon (paslon) diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser ( KPU Paser ) Abdul Qayyim Rasyid, Senin (28/9/2020), juga mengharapkan para paslon mematuhi aturan kampanye.

Baik yang secara tatap muka maupun pertemuan terbatas, termasuk jadwal kampanye yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

“Masa kampanye dari 26 September sampai 5 Desember 2020, pertemuan terbatas atau dialogis maksimal 50 orang. Karena kita punya empat paslon dan 10 kecamatan, maka Kabupaten Paser kita bagi empat zona kampanye dan jadwalkan dan telah disepakati bersama,” kata Qayyim kepada TribunKaltim.co.

Sebelum melaksanakan kampanye, setiap paslon harus lebih dulu berkoordinasi ke Gugus Tugas Penanganan covid-19 dan Polres Paser.

“Gugus Tugas mengenai upaya pencegahan penularan covid-19 di masa kampanye, sedangkan di Polres untuk koordinasi pengamanannya,” ucapnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), kata Qayyim, masing-masing paslon hanya boleh memasang baleho maksimal sebanyak 5 buah se-Kabupaten Paser, 20 buah umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 buah spanduk di setiap desa/kelurahan.

Baik jumlah, ukuran maupun design baleho, umbul-umbul dan spanduk harus sesuai peraturan. Meski design dari mereka, tetapi harus tetap sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Sedangkan pemasangan, perawatan dan penurunan APK, diserahkan sepenuhnya kepada setiap paslon.

Titik-titik pemasangan di lokasi yang tidak dilarang seperti perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum dan titik-titik yang dilarang lainnya.

"Sejauh ini keempat paslon telah memasang APK dan melaksanakan jadwal kampanye sesuai pembagian zona yang disepakati,” tambahnya.

(TribunKaltim.co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved