Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DPJ Kaltimtara ), Samon Jaya

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DPJ Kaltimtara ), Samon Jaya, pada konfrensi pers hari ini Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir/Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DJP Kaltimtara ), Samon Jaya, pada konfrensi pers hari ini Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan itu dilangsungkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir/Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Mengungkap lamanya proses penyelidikan bukan karena lambannya kinerja tim DJP Kaltimtara.

Tetapi lebih kepada langkah persuasif terhadap tersangka berinisial MIF yang dalam hal ini sebagai Direktur CV BIS.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Kasus perpajakan ini, ditegaskan Samon Jaya, bukan perkara yang mudah.

Pihaknya melakukan penyelidikan serta penelusuran mencari bukti faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak. 

"Ada tiga hal utama yang selalu kami periksa. Yakni transaksi, pergerakan uang dan barang dokumen. Karena dari ketiga hal ini kami menemukan yang tidak sinkron dan langsung melakukan pengecekan, baik secara langsung ke lapangan," ungkap Samon Jaya.

Samon juga, mengatakan dari awal 2016 deteksi penyalahgunaan pajak sudah diketahui. Wajib pajak (pelaku, MIF) kami berikan tindakan persuasif agar tidak kami lakukan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

"Saat dilakukan tindakan persuasif, wajib pajak yakni MIF sebenarnya telah berjanji akan mengangsur namun tidak konsisten," ucapnya.

Pada saat adanya tax amnesty (pengampunan pajak) MIF tidak ikut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved