Pilkada Samarinda
Jika Terbukti Ada Pelanggaran Kampanye di Samarinda Seberang Bawaslu Siapkan Sanksi Sampai Masuk Bui
Pemanggilan Guntur dikarenakan adanya dugaan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang diberikan KPU Minggu (27/9/2020).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda memanggil anggota DPRD Samarinda Guntur, Rabu (30/9/2020). Pemanggilan Guntur dikarenakan adanya dugaan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang diberikan KPU Minggu (27/9/2020).
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan pemanggilan anggota dewan tersebut sebagai bentuk klarifikasi datangnya anggota.
"Setelah kita ketahui bahwa ada dugaan pelaksanaan Kampanye di luar jadwal KPU. Bawaslu melakukan panggilan untuk melakukan klarifikasi. Kita ingin ketahui secara pasti apakah Ada kegiatan yang dimaksud," kata Abdul Muin.
Setelah ini, pihaknya berencana memanggil saksi-saksi baru terkait dugaan pelanggaran kegiatan tersebut. Terkait adanya barang bukti berupa banner dan foto kegiatan, pihaknya akan memperdalam kasus ini.
"Dengan adanya bukti banner dan video yang beredar, Bawaslu akan memperdalam lagi laporan tersebut tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil saksi terbaru untuk menjelaskan pelanggaran tersebut," kata Abdul Muin.
Baca juga; Ini Alasan Kejari PPU Tak Hadir Sidang Pra Peradilan Tersangka Penyelewengan Dana Pilkada Tahun 2018
Baca juga; Cara Membangun Citra Bisnis yang Bagus ala Pengusaha Kuliner Balikpapan di Tengah Pandemi Covid-19
Jika memang terbukti adanya orang yang sengaja menggelar kegiatan kampanye tidak sesuai peraturan akan dikenakan sanksi.
"Jika memang terbukti pelanggaran akan ada sanksi menunjuk ke undang-undang kompilasi pasal 187 dengan denda Rp 100 ribu sampai 1 juta. Atau hukuman penjara minimal 15 hari sampai tiga bulan," pungkasnya. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)