Virus Corona
Kemendagri Beberkan 5 Urgensi Gelaran Pilkada Serentak 2020 Saat Pandemi Covid-19
Kemendagri beberkan 5 urgensi gelaran Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Corona atau covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kemendagri beberkan 5 urgensi gelaran Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Corona atau covid-19.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto menjelaskan lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan di masa pandemi covid-19.
Pertama, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
"Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU," kata Saydiman dalam webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Kedua, wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Corona atau covid-19.
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi covid-19 di daerahnya.
"Terakhir adalah untuk memacu perekonomian di tengah krisis covid-19," jelasnya.
Diketahui, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .