Virus Corona

Kemendagri Beberkan 5 Urgensi Gelaran Pilkada Serentak 2020 Saat Pandemi Covid-19

Kemendagri beberkan 5 urgensi gelaran Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Corona atau covid-19.

Editor: Budi Susilo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi. Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020). Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto menjelaskan lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan di masa pandemi covid-19. 

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Ketiga, Presiden juga menurut Mahfud tidak ingin daerah yang menggelar Pilkada hanya dipimpin pelaksana tugas alias Plt dalam waktu bersamaan.

Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Sedangkan situasi sekarang di dalam covid-19 kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," katanya.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

Keempat, menurut Mahfud, pemerintah telah menunda Pilkada sebelumnya dari 23 September ke 9 Desember.

Karena itu, yang harus dilakukan sekarang adalah mengantisipasi masifnya penyebaran covid-19, bukan menundanya lagi.

Penundaan sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan tunda itu.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved