Mahkamah Agung Memberi Potongan Hukuman via PK terhadap Anas Urbaningrum dari 14 Tahun jadi 8
Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK)
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.
Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK: