Pilkada Balikpapan

Dipanggil Bawaslu Balikpapan, Abdul Rais Merasa Inilah Momen Bagi Kotak Kosong untuk Dikenal Warga

Usai dua setengah jam memberi keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam ke Bawaslu Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/10/2020). (TRBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai dua setengah jam memberi keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam ke Bawaslu Balikpapan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong, Abdul Rais, mengungkapkan perasaannya. Ia merasa di dzhalimi atas tindakan pelaporan kuasa hukum R-T, yakni Agus Amri.

"Saya merasa dizholimi atas laporan itu. Pasca diperiksa saya akan menunggu tindakan selanjutnya saja," katanya kepada awak media, Kamis (1/10/2020).

Saat disinggung terkait dugaan pelanggaran yang dilayangkan itu, Abdul Rais tegas membantah bahwa ia tak mengetahuinya.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Bahkan atas adanya laporan dan pemanggilannya ke Bawaslu itu, ia merasa diuntungkan.

Menurutnya dengan adanya peristiwa ini, kotak kosong menjadi semakin terkenal dan terpublikasi ke masyarakat.

"Ini justru kesempatan kami menyosialisasikan hak pilih kotak kosong, bahkan secara gratis," terangnya.

Pasca adanya undangan ini, ia mengaku tak kapok. Lak-laki yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku akan tetap menyuarakan suara demokrasi.

"Kami tetap menyuarakan, karena kami pejuang demokrasi. Tidak ada hambatan bahkan ini momen bagi kokos (kotak kosong) di kenal warga Balikpapan," tandasnya.

Sempat Dirawat di RSUD Bontang

Dirawat di RSUD Bontang sejak 23 September 2020, calon Walikota Adi Darma meninggal dunia. Dikabarkan positif Corona atau covid-19

Hari ini, ada kabar duka menyelimuti warga Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur Kamis (1/10/2020).

Beredar kabar mantan kepala daerah Kota Bontang, Adi Darma yang maju di Pilkada 2020 menghembuskan nafas terakhir sekira 11.40 Wita.

"Iya, benar," kata Ketua Tim Pemenangan Adi-Basri, H Maming saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Saat ditanya lebih jauh, Maming masih enggan berkomentar lebih lanjut. Suaranya serak dan parau.

"Nanti ya," katanya kepada TribunKaltim.co, memberikan penjelasan. 

Baca Juga:Adi Darma Positif Covid-19, Rival Politiknya Minta Agar yang Berinteraksi lsolasi Mandiri

Baca Juga:BREAKING NEWS Cawali Pilkada Bontang 2020 Adi Darma Positif Covid-19, Basri Rase Mohon Doa

Hingga berita ini diturunkan kabarnya jenazah masih di RSUD Taman Husada Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Diketahui Adi Darma dirawat di RSUD Bontang sejak 23 September 2020.

Ia ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Kota Bontang.

Syarat gantikan calon Walikota Adi Darma

Usai ditinggal pasangannya Adi Darma pergi untuk selamanya, Basri Rase dipastikan sendiri.

Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase emban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.

Pertama yang harus dipikirkan adalah mencari nama pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon. Bila tidak pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.

"(Soal penggantian) itu hak partai politik," kata Ketua KPU Bontang, Erwin ST.

Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB - PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walikotanya, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan. Misalnya, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon Wakil Walikota menjadi calon Walikota di Pilkada Bontang.

Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).

"Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah," ungkapnya.

Untuk diketahui, penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon Walikota.

Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi-Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.

Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.

Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain. 

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved