Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain
JH (48) seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi pelaku pencabulan seorang anak dalam kendaraan
Editor:
Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang ASN di Buton ditangkap polisi karena melakukan pencabulan
Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca Juga:Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat
Baca Juga:Korban Sering Melamun, Orangtua Periksa Ponsel dan Akhirnya Mengaku Jadi Korban Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/07310331/polisi-tangkap-oknum-asn-yang-cabuli-anak-di-buton?page=all#page2