Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain

JH (48) seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi pelaku pencabulan seorang anak dalam kendaraan

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang ASN di Buton ditangkap polisi karena melakukan pencabulan 

Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga:Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat

Baca Juga:Korban Sering Melamun, Orangtua Periksa Ponsel dan Akhirnya Mengaku Jadi Korban Pencabulan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/07310331/polisi-tangkap-oknum-asn-yang-cabuli-anak-di-buton?page=all#page2

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved