Pilkada Balikpapan

Soal Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong, Bawaslu Balikpapan Tentukan Kelanjutan Kasus Esok Hari

Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ( Bawaslu Balikpapan ) rampung lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Abdul Rais.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/10/2020). (TRBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ( Bawaslu Balikpapan ) rampung lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Abdul Rais.

Sesuai dengan jadwal, laki-laki yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pemenangan Kotak Kosong itu dipanggil untuk mengklarifikasi di Bawaslu Balikpapan

Di dalam ruangan, terlapor Abdul Rais didampingi kuasa hukumnya yang berjumlah tiga orang. Pun dari Bawaslu ada tim verifikator dan Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu Balikpapan terkait dengan laporan pelapor.

"Untuk hari ini belum bisa kami ungkapkan hasilnya, nanti akan kita sampaikan kepada publik," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).

Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Pilkada Balikpapan, 2 Jam Lebih Dimintai Klarifikasi

Baca Juga: Target Percepatan Pembangunan Jalan Terus Dikebut Satgas TMMD 109 Kodim 0907 Tarakan

Baca Juga: Golput di Pilbup Paser 2020 Diprediksi Meningkat, Pandemi Covid-19 Buat Pemilih Takut Datang ke TPS

Dari keterangan Dedi, sejauh ini terlapor masih koperatif dalam memenuhi undangan panggilan klarifikasi tersebut.

Pun sesuai dengan ketentuan no 14 tahun 2017, Bawaslu Balikpapan memiliki waktu lima hati untuk menangani perkara dugaan pelanggaran.

"Ini sudah hari ke-empat, insyaallah besok kita akan sampaikan hasilnya," kata Dedi.

Sebagai informasi, sejak diterima laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Rahmad Mas’ud- Thohari Azis.

Tepatnya pada tanggal 28 September 2020 lalu, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor dan pelapor.

Pada pemanggilan pertama, tanggal 30 September 2020 lalu, baik pihak pelapor maupun terlapor tak bisa hadir.

Baca Juga: Cawabup Kutai Timur Uce Prasetyo Positif Covid-19, Kini Dirawat di RSUD Kudungga Sangatta

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal Prediksi akan Ada Pemerataan Pembangunan di Loa Kulu

Keduanya beralasan sedang berada di luar daerah, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

Namun, pada pemeriksaan pertama itu, tim kuasa hukum pasangan Rahmad MasudThohari Azis mengirimkan tiga orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Saksi tersebut didatangkan untuk memberikan keterangan terhadap laporan yang disampaikan.

“Pada tanggal 30 September kemarin , yang hadir hanya saksi tiga orang dari pihak pelapor kemudian dua orang saksi saksi ahli. Tapi pelapor dan terlapornya tidak datang,” urainya.

Meski begitu, ia memastikan proses penanganan terhadap laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan.

Tetap akan dilanjutkan meski pihak pelapor atau terlapor tidak hadir dalam proses pemeriksaan.

"Tetap kita lanjutkan dan hasilnya seperti apa nanti akan tetap kita kaji, jadi bukan berarti kalau pemohon atau pelapor tidak datang, berhenti," jelasnya.

Berdasarkan laporan awal yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Rahmad MasudThohari Azis.

Pihak pelapor telah menyerahkan bukti berupa foto-foto, spanduk dan foto flyer terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Namun semua keterangan serta bukti yang diserahkan masih akan tetap dikaji apakah termasuk sebagai pelanggaran Pilkada Balikpapan atau bukan.

Diberondong 13 Pertanyaan

Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong, Abdul Rais penuhi undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ), Provinsi Kalimantan Timur.

Ia diminta memberi keterangan atas laporan kuasa hukum paslon Rahmad-Thohari, terkait dengan kegiatan yang dilakukan di Lapangan Merdeka Kota Balikpapan

Laki-laki yang juga berprofesi sebagai advokat itu pun masuk ke kantor Bawaslu Balikpapan sekira pukul 15.40 Wita.

Sekira 2,5 jam memberi keterangan ia pun langsung keluar menuju mobilnya sembari menemui TribunKaltim.co.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

"Ya saya dimintai keterangan saja yang berhubungan dengan kegiatan di Lapangan Merdeka pada Minggu, 27 September lalu," katanya, Kamis (10/9/20).

Rais sapannya, mengaku diberondong 13 pertanyan oleh tim verivikator dari Bawaslu Balikpapan.

Pertanyaan tersebut tak jauh dari laporan dugaan kampanye hitam yang dilayangkan pada Senin, 28 September 2020 lalu.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona

Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Meski begitu, ia membantah bahwasannya ia mengetahui kegiatan tersebut. Sebab dugaan kejadian pelanggaran terjadi ketika ia tak sedang berada di Kota Minyak.

"Saya jawab pada saat itu saya tidak disana. Saya di Jakarta dan saya baru pulang hari ini. Lepas dari bandara, saya mampir ke rumah untuk sholat setelah itu baru kesini," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved