Virus Corona di Samarinda

THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Pemkot Ancam Izin Dicabut Jika Buka di Tengah Wabah Corona

Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI Lokasi karaoke dan THM di Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha pada Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha.

Ini diberlakukan bagi mereka pelaku usaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Tempat karaoke yang masih tetap membuka di Kota Samarinda di tengah pandemi Corona atau covid-19.

Diketahui bahwa Pemkot Samarinda, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Samarinda mengambil kebijakan.

Bahwa melakukan penutupan sementara kepada dua tempat tersebut, lantaran didapat melanggar protokol covid-19 yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona

Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Penutupan tersebut selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, tanggal 8 Oktober 2020.

”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” ucap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin saat melakukan video conference pers bersama TribunKaltim.co pada Kamis (1/10/2020).

Lalu dilanjutkannya, apabila dikaitkan dengan bagaimana nasib tenaga kerjanya di sana, Sugeng menegaskan pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

”Sehingga yang yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat gitu,” ungkapnya.

Sementara bagaimana dengan penutupan yang dianggap lamban dibandingkan dengan penutupan angkringan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam.

Disebutkannya bahwa mereka mengambil kebijakan tersebut berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.

Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved