Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020

Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI Para PPPK dan tenaga honorer saat mengikuti rapat evalusi kinerja. Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). 

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Guru Honorer dan Guru Ngaji dapat Bantuan Subsidi

Guru honorer dan guru ngaji bersiap dapat bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan, usai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah 5 juta, kini giliran guru honorer dan guru ngaji.

Hal itu diungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru ngaji," kata Menaker Ida.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Ida memaparkan, nantinya proses penyaluran subsidi upah tersebut akan berada di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Adapun, anggarannya berasal dari anggaran BSU yang tidak terpakai dalam penyaluran yang dilakukan Kemnaker.

Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring

"Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara. Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector," jelasnya.

Ia belum bisa merinci berapa total anggaran tersebut.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved