Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020

Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI Para PPPK dan tenaga honorer saat mengikuti rapat evalusi kinerja. Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Nantinya, gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS, Presiden Jokowi sudah luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020.

Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan, Rabu 3 Oktober 2020, Dini Hari akan Hujan Petir, Angin dari Barat Daya

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ilustrasi - Bergegas ikuti pendaftaran tenaga PPPK atau P3K di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ilustrasi - Bergegas ikuti pendaftaran tenaga PPPK atau P3K di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/BudiSusilo)

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD.

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Guru Honorer dan Guru Ngaji dapat Bantuan Subsidi

Guru honorer dan guru ngaji bersiap dapat bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan, usai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah 5 juta, kini giliran guru honorer dan guru ngaji.

Hal itu diungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru ngaji," kata Menaker Ida.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Ida memaparkan, nantinya proses penyaluran subsidi upah tersebut akan berada di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Adapun, anggarannya berasal dari anggaran BSU yang tidak terpakai dalam penyaluran yang dilakukan Kemnaker.

Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring

"Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara. Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector," jelasnya.

Ia belum bisa merinci berapa total anggaran tersebut.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Ia menuturkan, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta (dua belas koma empat juta) orang dari 15,7 juta target penyaluran BSU pekerja atau buruh.

"Sisa dananya masih belum bisa diungkapkan tetapi yang pasti data yang masuk ke kami ada 12,4 juta pekerja yang menerima BSU dari target 15,7 juta. Jadi masih ada sisa yang tidak terpakai," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Perpres, Jokowi Samakan Gaji dan Tunjangan PPPK dengan PNS, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/02/terbitkan-perpres-jokowi-samakan-gaji-dan-tunjangan-pppk-dengan-pns
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji dan Honorer Bersiap Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/01/guru-ngaji-dan-honorer-bersiap-dapat-bantuan-subsidi-upah-dari-pemerintah.
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved