Modus Ajak Jalan-jalan Korban Lalu Cekoki Miras, Aparat Desa di Kotabaru Tega Perkosa Gadis 15 Tahun

Pejabat desa yang berinisal AS (22) ini tega memperkosa gadis di bawah umur karena masih berusia 15 tahun.

Editor: Samir Paturusi

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga:TERUNGKAP, Diancam Dibunuh dan Ibu Diceraikan, Alasan Bocah Ini Tutup Mulut Usai Diperkosa Ayah Tiri

Baca Juga:KISAH PILU, Dibawa ke Rumah Sakit untuk Dirawat Covid-19, Malah Diperkosa Sopir Ambulans

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pejabat Desa Cekoki Miras 'Gaduk' ke Gadis 15 Tahun, Korban Tak Sadar Langsung Diperkosa, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/02/oknum-pejabat-desa-cekoki-miras-gaduk-ke-gadis-15-tahun-korban-tak-sadar-langsung-diperkosa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved