Modus Ajak Jalan-jalan Korban Lalu Cekoki Miras, Aparat Desa di Kotabaru Tega Perkosa Gadis 15 Tahun
Pejabat desa yang berinisal AS (22) ini tega memperkosa gadis di bawah umur karena masih berusia 15 tahun.
Editor:
Samir Paturusi
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca Juga:TERUNGKAP, Diancam Dibunuh dan Ibu Diceraikan, Alasan Bocah Ini Tutup Mulut Usai Diperkosa Ayah Tiri
Baca Juga:KISAH PILU, Dibawa ke Rumah Sakit untuk Dirawat Covid-19, Malah Diperkosa Sopir Ambulans
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pejabat Desa Cekoki Miras 'Gaduk' ke Gadis 15 Tahun, Korban Tak Sadar Langsung Diperkosa, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/02/oknum-pejabat-desa-cekoki-miras-gaduk-ke-gadis-15-tahun-korban-tak-sadar-langsung-diperkosa