Breaking News

Penanganan Covid

Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Inilah jadwal penerapan sanksi tidak pakai masker di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Nantinya bakal gelar sidang yustisi

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Polwan memasangkan masker ke seorang pengguna jalan di bilangan Jalan Letjen Suprapto, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Mulai Senin 5 Oktober 2020, sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker akan diberlakukan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur masih masuk kategori daerah yang dinyatakan dalam kondisi pandemi covid-19 atau Corona

Karena itu, nanti akan diterapkan penegakan disiplin protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar tentu saja pemerintah Kota Samarinda akan memberikan sanski.

Inilah jadwal penerapan sanksi tidak pakai masker di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Nantinya bakal gelar sidang yustisi.

Mulai Senin 5 Oktober 2020, sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker akan diberlakukan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Surono, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA

Dia mengemukakan, apabila ada yang tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan pendataan terhadap orang itu.

"Lalu kita berikan slip dan nomer HP (Handphone) nanti kita akan koordinasi untuk penerapan ini kapan bisa dilaksanakan sidang yustisinya," ucapnya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Sabtu (3/10/2020).

"Untuk mekanisme sidangnya sedang kita koordinasikan, nanti kita putuskan bersama," ujarnya.

Surono mengungkapkan, penerapan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih paham apa itu Virus Corona, dan bagaimana bahayanya, serta penyebarannya di Kota Tepian, julukan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

"Namun sampai saat ini, sebagian masyarakat masih belum memahami. Masih banyak yang terjaring di titik-titik tertentu dan tahapan ini sudah kita lihat sendiri," tuturnya.

"THM pun juga dilakukan penutupan sementara. Sebagai pembelajaran masyarakat, kami ini menjaga masyarakat agar menurunkan level yang telah terjadi selama ini di Samarinda yang masuk zona merah," ucapnya.

Masker Scuba Kurang Maksimal

Kabar ada yang mengatakan masker jenis buff dan masker scuba kurang maksimal dalam menangkal ganasnya penyebaran covid-19.

Melihat kondisi itu, Satgas Penanganan Corona angkat bicara, menjelaskan soal itu.  Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penggunaan masker scuba dan buff kurang ampuh untuk mencegah virus corona (covid-19).

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers perkembangan penanganan covid-19 secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Ia mengatakan, masker scuba dan buff hanya memiliki satu lapisan dan bahan yang tipis.

Wiku pun menyarankan untuk menggunakan masker yang lebih berkualitas untuk mencegah covid-19.

"Masker scuba atau buff ini adalah satu lapis saja dan terlalu tipis."

"Sehingga kemungkinan untuk tembus, tidak bisa menyaring, itu lebih besar," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

"Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga," jelas dia.

"Masker scuba sering mudah untuk ditarik ke bawah di dagu. Sehingga fungsi masker jadi tidak ada," tambahnya.

Sehingga, Wiku menganjurkan untuk menggunakan masker yang menutup hidung hingga dagu.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

"Oleh sebab itu pakailah masker dengan tepat untuk bisa melindungi."

"Menutup area batang hidung sampai dengan mulut dan dagu, dan rapat di pipi," terangnya.

Ia menambahkan, masyarakat wajib menggunakan masker saat berinteraksi dengan orang lain.

Masker bedah dan kain, menjadi masker yang mempunyai kemampuan untuk menyaring partikel virus.

"Masker ini adalah salah satu cara pencegahan yang digunakan untuk mencegah covid-19."

"Kita pahami ini semua dengan baik, semua masyarakat yang di daerah publik yang berinteraksi dengan orang lain, harus menggunakan masker," katanya.

Masker bedah digunakan oleh orang yang sakit, dan orang yang sehat menggunakan masker kain.

"Masker yang baik adalah masker bedah, ini biasanya digunakan terutama oleh orang yang sakit, atau orang yang punya gejala."

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

"Bisa juga menggunakan masker kain bagi masyarakat yang sehat," papar Wiku.

Menurutnya, masker kain yang lebih baik mencegah covid-19 yakni mempunyai tiga lapisan.

"Masker kain yang bagus ini berbahan katun dan berlapis tiga."

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

"Karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak."

"Dalam hal ini dalam tiga lapisan berbahan katun," imbuh Wiku Adisasmito.

Pelanggar Protokol Kesehatan Tembus 2.213 orang di Samarinda

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyampaikan, bahwa pelanggar protokol kesehatan covid-19 rata-rata adalah orang-orang yang berusia produktif.

Disampaikan Sorono, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, hingga saat ini data pelanggar protokol kesehatan yang dihimpun oleh pihaknya menembus angka 2.213 orang.

Diakuinya pula, pelanggar sudah ada yang dua kali bahkan ada yang sampai tiga kali terjaring razia.

"Rata-rata masyarakat yang berumur produktif artinya anak-anak muda dan kedua, orang tua," ungkapnya saat ditemui TribunKaltim.co di Kodim 0901/Samarinda, pada Sabtu (3/10/2020) siang.

Surono mengatakan, setelah dilakukan penertiban sebagian masyarakat sudah mulai sadar akan menjalankan protokol kesehatan, seperti saat berada di tempat-tempat keramaian.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pelaku Vandalisme di Mushala Darussalam, Sulit Kendalikan Emosi dan Tertekan

Baca juga: VIRAL Pesta Pernikahan Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal Satu Jam Sebelum Ijab Kabul

"Di tempat umum seperti di pasar sudah banyak yang menggunakan masker. Di jalan pun, tanpa adanya razia masyarakat sudah menggunakan masker," tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan yang tertuang dalam Perwali Nomor 43 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Virus Corona ( covid-19 ) di Kota Samarinda.

"Jadi kami imbau dan dilaksanakannya Perwali nomor 43 tahun 2020 agar dipatuhi, hingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Samarinda," ucapnya. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved