Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA

Seorang anggota Legislatif Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur atas nama Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem ini dimasukkan ke dalam lapas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Jumat (2/10/2020) pukul 14.00 Wita. 

Berdasar putusan kasasi yang sudah diterima nomor 299, setelah terpidana melengkapi seluruh administrasi termasuk hasil swab negatif. Maka terdakwa dalam hal ini, Kamaruddin resmi menjadi narapidana.

"Kami masukan kami eksekusi ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan," tandasnya.

Ketua Nasdem Balikpapan Angkat Bicara Atas Kasus Kamaruddin

Wakil rakyat Kota Balikpapan atau DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim hari ini resmi ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini dijebloskan ke dalam penjara dengan perkara penggelapan sertifikat tanah.

Menannggapi hal itu, Ketua DPC Nasdem Balikpapan, Rizal Effendi membenarkan kabar buruk yang menimpa anggotanya tersebut.

"Secara resmi belum dilaporkan, tapi saya sudah diberi tahu yang bersangkutan hari ini harus menjalani hukuman," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar Digelar Lagi, Hadirkan 5 Saksi

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem di Indonesia Rabu 30 September, Ada 8 Wilayah di Kalimantan Timur

Dan Rizal Effendi mengaku tak mengetahui secara pasti duduk permasalahan dari anggota DPRD Balikpapan daerah pemilihan Balikpapan Barat itu.

Namun secara garis besar, persoalan masalah yang meninpa anggota dewan komisi IV itu berawal dari masalah keluarga.

"Persoalan dengan keluarga di luar pengetahuan kita, beliau ada masalah dengan perceraian dengan istrinya yang berakibat lapor melapor," katanya, Jumat (2/10/20).

Rizal yang juga menjabat sebagai Walikota Balikpapan, menuturkan bahwa yang bersangkutan masih akan melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).

Namun dikarenakan hasil keputusan telah keluar dari pihak Kejaksaan, maka Kamaruddin tetap menghormati keputusan hukumnya.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved