Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA
Seorang anggota Legislatif Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur atas nama Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang anggota Legislatif Kota Balikpapan dari Partai Nasdem ( DPRD Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur atas nama Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas Klas IIA Balikpapan.
Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem ini dimasukkan ke dalam lapas oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan ( Kejari Balikpapan) pada Jumat (2/10/2020) pukul 14.00 Wita.
Terpidana ini ditahan atas perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah yang dijaminkannya pada salah satu bank di Kota Balikpapan pada 2017 lalu
"Benar hari ini kami dari Kejari telah mengeksekusi terpidana atas nama Kamaruddin," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Upa Permana Kabag Umum Sekab Kukar Dorong Peningkatan Pengelolaan Arsip
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Bersama Telkomsel, MCAS Luncurkan DigiSaham, Platform Informasi Saham Layani Jutaan Investor
Terpidana ini dalam perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah, yaitu Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi.
Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.
Dua sertifikat tersebut sebagai jaminan pembayaran utang pembelian PT Fortuna Borneo oleh bersangkutan.
Pun PT Fortuna Borneo adalah miliki saksi Juriwati Gani yang dijual ke Kamaruddin dengan jaminan 2 sertifikat tersebut.
"Sertifikat ini merupakan jaminan utang disimpan di kantor Notaris Melani M akan tetapi oleh terdakwa disimpan sendiri supaya lebih aman,” katanya.
Terpidana yang merupakan seorang anggota dewan di Balikpapan ini terjerat hukum setelah meminjam sertifikat tersebut.
Peminjaman dilakukan tanpa sepengetahuan korban, dan digunakan untuk hak jaminan meminjam uang sebesar Rp 9,5 miliar di Bank UOB pada 2017 lalu.
“Sertifikat tersebut digunakan terpidana sebagai alat jaminan di Bank UOB pada 2017, namun dalam perjalanannya macet,” jelasnya.
Berdasar putusan kasasi yang sudah diterima nomor 299, setelah terpidana melengkapi seluruh administrasi termasuk hasil swab negatif. Maka terdakwa dalam hal ini, Kamaruddin resmi menjadi narapidana.
"Kami masukan kami eksekusi ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan," tandasnya.
Ketua Nasdem Balikpapan Angkat Bicara Atas Kasus Kamaruddin
Wakil rakyat Kota Balikpapan atau DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim hari ini resmi ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini dijebloskan ke dalam penjara dengan perkara penggelapan sertifikat tanah.
Menannggapi hal itu, Ketua DPC Nasdem Balikpapan, Rizal Effendi membenarkan kabar buruk yang menimpa anggotanya tersebut.
"Secara resmi belum dilaporkan, tapi saya sudah diberi tahu yang bersangkutan hari ini harus menjalani hukuman," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar Digelar Lagi, Hadirkan 5 Saksi
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem di Indonesia Rabu 30 September, Ada 8 Wilayah di Kalimantan Timur
Dan Rizal Effendi mengaku tak mengetahui secara pasti duduk permasalahan dari anggota DPRD Balikpapan daerah pemilihan Balikpapan Barat itu.
Namun secara garis besar, persoalan masalah yang meninpa anggota dewan komisi IV itu berawal dari masalah keluarga.
"Persoalan dengan keluarga di luar pengetahuan kita, beliau ada masalah dengan perceraian dengan istrinya yang berakibat lapor melapor," katanya, Jumat (2/10/20).
Rizal yang juga menjabat sebagai Walikota Balikpapan, menuturkan bahwa yang bersangkutan masih akan melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).
Namun dikarenakan hasil keputusan telah keluar dari pihak Kejaksaan, maka Kamaruddin tetap menghormati keputusan hukumnya.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat
Pun soal Nasdem akan memberi bantuan, kali ini Rizal Effendi mengaku masih akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Dukungan Nasdem tentu kita akan beri bantuan. Akan kita liat apa saja yang sudah dilakukan," ujar Rizal.
"Karena ini perkara keluarga jadi kita pernah mencampuri dan dilapori. Baru tau setelah ada putusan MA," sambungnya.
Sementara saat disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Rizal mengaku, belum mempelajari lebih lanjut aturan itu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan, Rabu 3 Oktober 2020, Dini Hari akan Hujan Petir, Angin dari Barat Daya
Baca Juga: Psikologi Sosial dari UI Beber 53 Persen, Pedagang Pasar Pakai Masker Tidak Benar, Begini Alasannya
Selain itu, pihaknya juga masih akan menunggu laporan lengkap terlebih dahulu, terkait dengan perkara yang menimpa Kamaruddin.
“Saya belum baca yang DPRD, tapi kalau tidak salah keputusannya inkrah 2 tahun, langsung diganti adalah 5 tahun, tapi akan kita pelajari," imbuhnya.
Baca Juga: Donald Trump Bersama Melania Positif Covid-19, Pasar Keuangan Dunia Terpukul, Terasa di Eropa Asia
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020
Meski begitu, apabila merujuk pada ketentuan partai maka akan jatuh pada kader Nasdem nomor dua dari dapil Balikpapan Barat.
"Kalau tidak salah nomor duanya Awaludin. Tapi kita belum bicara itu. Tapi memang katanya hari ini dilaksanakan eksekusi," tandasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)