OTT KPK di Kutai Timur
Sempat Ditunda, Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar Digelar Lagi, Hadirkan 5 Saksi
Sidang yang ditunda kembali digelar, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang yang ditunda kembali digelar, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ), tahun anggaran 2019-2020, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa Sore (29/9/2020).
Lima saksi ini yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Kutim HM Edward Azran, Hendra Ekayana dan Ahmad Firdaus, keduanya selaku staf di Bappeda Pemkab Kutim.
Terakhir ialah Panji Asmara, selaku Kasi Program di Bapenda Pemkab Kutim, kembali dihadirkan dalam persidangan setelah sebelumnya ditunda akibat gangguan pada jaringan internet Senin (28/9/2020) kemarin.
Persidangan yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Dalam persidangan tersebut kedua Terdakwa Aditya Maharani dan Deki Aryanto yang tengah ditahan di Rumah Tahanan KPK Jakarta, juga turut hadir.
Ruangan sidang PN Tipikor Samarinda hanya dihadiri Agung Sulistiyono sebagai ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota, Penasehat Hukum terdakwa Deki Ariyanto serta beberapa rekan media lain yang turut hadir menyimak jalannya persidangan.
Diawal persidangan, Hakim ketua persidangan Agung Sulistiyono langsung melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Irawansyah yang menjabat sebagai Sekda Kutim, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemkab Kutim.
Irawansyah diminta penjelasan terkait peran dan tugas sebagai Ketua TAPD. Agar dapat menyampaikan proses tahap masuknya dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepada majelis hakim, Irawansyah mengungkapkan, terkait proyek yang akan dikerjakan oleh rekanan swasta itu, sudah lebih dulu di akomodir dan dibahas bersama antara DPRD serta SKPD Pemkab Kutim di dalam Forum.
"Setelah itu baru dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan Kabupaten (Rakorbang)," ungkapnya dalam persidangan.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat