Warga Bulungan Kepergok Simpan Sabu di Velg Ban Serep Mobil, Polisi Sita Uang Rp 3 Juta

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polsek Bengalon. Tak tanggung-tanggung, tiga poket sabu seberat 135,13 gram, be

HO/POLSEK BENGALON
Tersangka narkoba diapit Kapolsek Bengalon dan jajarannya usai penangkapan. Petugas menyita tiga poket sabu seberat 135,13 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA– Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polsek Bengalon.

Tak tanggung-tanggung, tiga poket sabu seberat 135,13 gram, berhasil disita aparat dari tangan Suyuti (45), seorang warga Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan, pengungkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran kepolisian bahwa di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, kerap terjadi transaksi narkoba.

“Beberapa hari aparat melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mencurigai satu unit mobil bak terbuka yang terparkir di depan salah satu bank plat merah di jalan tersebut.

Kendaraan parkir cukup lama, sehingga aparat mendatangi dan melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Zarma Putra, melalui pesan singkat via WhatsApp, Minggu (4/10/2020).

Saat penggeledahan itulah, kata AKP Zarma Putra, tim yang dipimpinnya menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas kecil warna hitam dan menemukan dua bungkus lainnya diselipkan di velg ban serep dan di atas bak belakang. Ketiga bungkus sabu tersebut berbobot 135, 13 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp 3 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi sabu dan satu pak plastik bening.

“Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan. Ia langsung diperiksa intensif setelah penangkapan,” ujar AKP Zarma Putra.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Jutaan Guru Honor, Ada BLT dari Pemerintah, Menaker Berikan Sisa BSU ke Menkeu

Baca juga: CITRA Positif Mata Najwa Bisa Rusak, Aksi Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong Terawan Disesalkan

Tersangka dikenai pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling minimal 4 tahun pidana kurungan.

Sebagaimana yang termuat dalam pasal tersebut, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (TribunKaltim.co/Margaret Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved