Lengkap, 12 Poin Telegram Idham Azis Soal Cegah Unjuk Rasa Omnibus Law, Ada Penjelasan Argo Yuwono
Lengkap, 12 poin Telegram Idham Azis soal cegah unjuk rasa Omnibus Law, ada penjelasan Argo Yuwono
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, 12 poin Telegram Idham Azis soal cegah unjuk rasa Omnibus Law, ada penjelasan Argo Yuwono.
Mabes Polri membenarkan Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram yang berisi 12 perintah agar polisi mencegah aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberi penjelasan mengapa Telegram tersebut diterbitkan di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.
Diketahui, DPR RI mengebut pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law hari ini.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan 12 perintah kepada jajarannya terhadap rencana aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.
• Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Ditunggu, Nomor Layanan Masyarat 0800-150-3001
• Politikus Demokrat Bongkar Kejanggalan Rapat RUU Cipta Kerja, Bandingkan Zaman SBY DPR RI Leluasa
• Pamit Buat Konten YouTube, Ibu Nyaris Pingsan Lihat Kelakuan Putrinya, Diminta Jemput di Satpol PP
• Bintang ILC Rocky Gerung Menilai Presiden Jokowi dan Menteri tak Serius Tangani Covid-19, tak Kompak
Telegram itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis.
Di tengah pandemi covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Pertama, Kapolri memerintahkan jajarannya melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.
Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.
Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unras guna mencegah penyebaran covid-19.
Keempat, Kepolri menginstruksikan jajarannya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.
Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi covid-19.
Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.
Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.
Perintah ke-10 berbunyi, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.
Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.
Menurut Mabes Polri, Telegram dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi covid-19 agar kondusif.
Polri menegaskan tidak memberikan izin untuk kegiatan unras atau lainnya yang menyebabkan keramaian dengan pertimbangan pandemi covid-19.
Meskipun, Polri mengakui bahwa penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Argo Yuwono mengatakan, di tengah pandemi, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran covid,” tuturnya.
“Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri.
Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” sambung Argo Yuwono.
Terburu-Buru
Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, Badan Legislasi (Baleg) DPR terlalu terburu-buru dalam membahas dan menggesa pengesahan RUU Cipta Kerja.
Pada Sabtu (3/10/2020) malam, dalam pembicaraan Tingkat I, DPR dan pemerintah sepakat RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut Bhima, banyak pasal-pasal substantif yang harus dikaji secara mendalam.
• Pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Menaker: 5 Oktober, Kita Serahkan ke KPPN
"Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terlalu terburu-buru padahal banyak pasal substantif yang harus dikaji secara lebih mendalam," kata Bhima saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/10/2020).
Bhima mencontohkan beberapa pasal yang dianggapnya bermasalah, yaitu terkait dengan keterbukaan impor pangan.
Hal itu akan merugikan petani, hanya karena ditekan pihak asing lalu regulasi perlindungan petani dirubah secepat kilat.
"Ini kontradiktif terhadap upaya meningkatkan kemandirian pangan.
Pemerintah buat food estate, cetak sawah tapi pintu impor dibuka sebebas-bebasnya melalui Omnibus Law cipta kerja.
Ketika ditanya mana kajiannya, mereka tidak bisa jawab.
Kan ini lucu ya," ucapnya.
Kemudian, terkait pasal di klaster ketenagakerjaan juga dibahas tanpa memperhitungkan dampak pada nasib pekerja yang rentan kena PHK.
Pesangon dikurangi padahal, semua tahu dalam kondisi resesi, pekerja butuh perlindungan.
• Kuota Belajar Kemendikbud, Cara Daftar dan Cek Internet untuk Nomor Telkomsel, XL, Tri, dan Ooredoo
Menurutnya, jika model regulasi yang mengatur banyak hal dibahas secepat ini, dia khawatir investasi justru tidak naik pasca-Omnibus Law diserahkan.
"Hal ini karena Investor dari negara maju sangat memandang serius hak-hak pekerja.
Decent labor dan fair labor itu menjadi standar investasi internasional.
Msalnya ada pabrik tekstil mau relokasi ke Indonesia, kemudian dilihat ternyata hak-hak pekerja dengan disahkannya Omnibus Law berkurang signifikan," ujarnya.
"Ini kemudian membuat brand internasional urung berinvestasi dan mencari negara lain.
Sayangnya yang membuat Omnibus Law cipta kerja ini tidak menyadari kesalahan fatal tersebut," pungkas Bhima.
Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
• Video Pernikahannya yang tak Patuhi Protokol Kesehatan Viral, Kasat Intelkam Dicopot dari Jabatannya
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Perintah Kapolri Redam Aksi Buruh soal RUU Cipta Kerja: Pantau Medsos hingga Kontra Narasi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/16031911/12-perintah-kapolri-redam-aksi-buruh-soal-ruu-cipta-kerja-pantau-medsos?page=2.
`