Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Perusahaan Hanya Beri Pesangon 19 Kali, Bandingan UU Ketenagakerjaan

Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, perusahaan hanya beri pesangon 19 kali, bandingan UU Ketenagakerjaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Herudin
Sejumlah buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). Deretan artis dan influencer minta maaf sesuai promosikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, begini penjelasan Istana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, perusahaan hanya beri pesangon 19 kali, bandingan UU Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja yang merupakan salah satu bagian Omnibus Law menjadi perbincangan.

Bahkan, buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes disahkannya UU Cipta Kerja.

Selain soal libur, soal pesangon yang dinilai lebih rendah dibandingkan di UU Ketenagakerjaan, jadi pasal kontroversial yang disorot.

Di dalam Undang-Undang (UU) Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020).

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Dikabulkan Pengadilan, Jerinx Tak Sabar Temui Ketua IDI Bali, Bikin Dia Dipenjara, Mata Jendela Hati

 Relawan Jokowi Benarkan Akan Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Terkait Wawancara Kursi Kosong Terawan

 Dipolisikan Relawan Jokowi, Azas Tigor Nilai Najwa Shihab Sudah Disanksi Soal Wawancara Kursi Kosong

 TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved