Sidang Dugaan Suap di Kutim
Giliran Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar Beri Kesaksian Soal Dana yang Diterima dari Rekanan Swasta
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin Samarinda, Kelurahan Gunung Kelua,
Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.
Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Kutai Timur dalam persidangan, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Begini Kata Musyafa Saksi 2 Terdakwa Rekanan Swasta
Baca juga: Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada
Baca juga: Pejabat dan Staf Terpapar Covid-19, 14 SKPD di Kutim Terapkan WFH
Kedua rekanan swasta ( kontraktor ) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini sidang sedang berlangsung dengan mendengarkan kesaksian dari Bupati Nonaktif Kutim Ismunandar, yang dalam persidangan sebelumnya ditunda karena keterbatasan waktu, Senin kemarin (5/10/2020).
Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi Ismunandar, yang juga berperan dalam praktik suap ini.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)