Pilkada Kukar

Kesbangpol Kukar Imbau ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya Netral di Pilkada 2020 Kala Wabah Covid-19

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rinda Desianti melaksanakan rapat koordinasi.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan, duta pemilih pemula tersebut dibentuk untuk menggaet dan menjangkau kelompok pemuda dalam Pilkada Kukar ini, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rinda Desianti melaksanakan rapat koordinasi Aparatur (rakor) dalam rangka fasilitasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam situasi pandemi covid-19 atau Corona.

Hal ini penting dilakukan guna membahas isu strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020.

Serta konsolidasi, koordinasi dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19 diruang Rapat kantor Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (6/10/2020).

Rakor di pimpin langsung Kepala Kesbangpol Rinda Desianti dan Camat Kecamatan Sebulu Mochfizar, menghadirkan dua narasumber Teguh Wibowo komisioner bawaslu dan Akademisi Unikarta Irfani juga dihadiri Koramil, Polsek dan kepala desa se kecamatan Sebulu.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti menyampaikan, Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19 tidak mengurangi partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

Olehnya diharapkan pihak penyelenggara dan Pemerintah Daerah untuk saling berkoordinasi serta memberikan dukungan penuh sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik.

Rinda juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Menurutnya, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap Pegawai atau ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, hal ini penting dan ia memandang perlu untuk disampaikan mengingat Pilkada Serentak Tahun 2020 sangat rentan dan dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Untuk dapat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih yang hadir di TPS‎ diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai,” ujar Rinda dalam rakor tersebut.

Kemudian masyarakat pemilih yang berada di lokasi TPS dibatasi‎ jumlahnya sebagaimana aturan protokol kesehatan saat pencoblosan dengan tingkat keteraturan penggiliran pemilih di area pencoblosan dengan baik.

Mengingat waktu pelaksanaan pencoblosan dibatasi selama lima jam yakni dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 13.00 siang.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh KPU lebih lanjut ia juga mengingatkan bahwa tangan pemilih tidak dicelupkan ke dalam botol tinta sebagaimana pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

“Jadi pemilih dengan menggunakan alat tetas dan tidak mencelupkan jari ke botol tinta. Kemudian pemilih yang usai mencoblos maka diberikan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memilih kepala daerah” pungkasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo mengingatkan, pentingnya netralitas kepala desa (kades) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan digelar di wilayah setempat.

Karena keberpihakan kades pada salah satu pasangan calon kepala daerah terancam pidana sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada kades dan perangkat Desa se kukar," katanya.

Di bagian lain dalam kegiatan ini M.Surya Irfani, Akademisi Unikarta yang hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang Regulasi dengan calon tunggal mengatakan, PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan satu pasangan calon, yang kemudian direvisi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Dengan demikian, lanjut Irfani, pilkada dengan satu paslon bukan merupakan hal baru karena sudah terjadi di pilkada sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

Jika calon tunggal terjadi pada Pilkada 2020, KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang aturan teknisnya diturunkan dalam PKPU maupun Keputusan KPU.

Namun, menurut Irfani, dari segi derajat demokrasi akan lebih baik apabila pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54C ayat 1 menetapkan kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Kemudian, pilkada satu paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.

“Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut. Paslon dinyatakan kalah apabila perolehan suara paslon kurang dari 50 persen dari jumlah suara sah, sementara paslon yang dinyatakan kalah diperbolehkan mencalonkan lagi dalam gelaran pilkada berikutnya.

Sebagai konsekwensi dari kekalahan paslon dalam sebua kontestasi pilkada dengan calon tunggal yang dinyatakan kalah maka sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Pusat menugaskan penjabat pelaksana kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan disuatu daerah karena belum adanya paslon terpilih,” paparnya.

(TribunKaltim.co/Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved