TONTON TVOne Streaming, Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta, Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kompas TV

Link TVOne streaming untuk melihat kondisi demo hari ini di Jakarta, 6 Oktober 2020, aksi demo buruh tolak omnibus law bisa disaksikan di Kompas TV

Editor: Doan Pardede
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA FAKHRI H/ANTARA VIA KOMPAS.COM
DEMO JAKARTA LIVE - (ilustrasi) Link TVOne streaming untuk melihat kondisi demo hari ini di Jakarta, 6 Oktober 2020, aksi demo buruh tolak omnibus law juga bisa disaksikan di Kompas TV, Metro TV. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link TVOne streaming untuk melihat kondisi demo hari ini di Jakarta, 6 Oktober 2020, aksi demo buruh tolak omnibus law juga bisa disaksikan di Kompas TV, Metro TV.

Disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau yang populer disebut UU Cilaka (yang kemudian juga dikenal dengan UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker alias UU Cika) mendapat respon dari publik.

Link TVOne streaming untuk melihat kondisi demo hari ini di Jakarta, 6 Oktober 2020, aksi demo buruh tolak omnibus law juga bisa disaksikan di Kompas TV, Metro TV.

Terutama dari kalangan buruh, yang meresponnya dengan rencana menggelar sejumlah aksi demonstrasi alias demo.

LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja, Turun Jauh

• UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Begini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi

• 7 Poin Dalam UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Buruh, Status Outsourcing Seumur Hidup

• TERKUAK KRONOLOGI Demokrat Walk Out Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Azis Sempat Ingatkan Benny

Regulasi terbaru yang di dalamnya juga mengatur tentang ketenagakerjaan di Tanah Air itu dinilai merugikan kalangan buruh.

Sejumlah kelompok buruh dan juga beberapa elemen masyarakat seperti dari kalangan mahasiswa lantas berencana menggelar demonstrasi menolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah.

Demo ini satu di antaranya digelar di Makassar, dan kawasan Industri di Tangerang, serta di Jakarta.

Jika Anda ingin menyaksikan suasa live demo hari ini di Jakarta dan sejumlah wilayah lain dalam rangka menolak pengesahan UU Omnibus Law tersebut, bisa mencoba siaran di beberapa kanal tv di Tanah Air.

Terutama yang berfokus di berita nasional yang mungkin saja menyiarkan sairan langsung live demo hari ini di Jakarta dan wilayah-wilayah lainnya yang menggelar demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Berikut beberapa di antara alternatif link live streaming Kompas Tv untuk siaran live demo hari ini di Jakarta dan berbagai daerah tersebut yang mungkin disiarkan di stasiun tv tersebut.

• Gara-gara Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Akan Dilaporkan Tim Relawan Jokowi ke Polisi

• KABAR GEMBIRA, Akhirnya Menaker Beri Kepastian Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

Mulai dari siaran Live Streaming Metro Tv, Live Streaming Tv One hingga link siaran Kompas tv Live.

Link 1 Live Streaming Kompas Tv Live

Link 2 Live Streaming Streaming Metro Tv

Link 3 Live Streaming Streaming Tv One

Link 4 Live Streaming MNC Group (RCTI Global Tv MNC tv hingga iNews)

Selamat menyaksikan.

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran

• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Mulai Dibuka? Cek Nomor Layanan Masyarakat Prakerja

• TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!

Lebih dari 9 Ribu Personel Gabungan Jaga Demo Tolak Demo Tolak UU Cilaka di Jakarta

Sebanyak 9.236 personel gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah siapkan petugas mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial.

"Ada 9.236 personel gabungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Yusri mengatakan, sejauh ini Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan perizinan aksi unjuk rasa mengingat angka penyebaran Covid-19 yang masif di Jakarta.

Terlebih saat ini masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan sebagai langkah untuk menekan penularna Covid-19.

"Kami mengharapkan tidak usah turun, berkumpul ramai,"

"Mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan," kata Yusri.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020), kemarin.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:

Uang pesangon

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Mulai Dibuka? Cek Nomor Layanan Masyarakat Prakerja

• TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LIVE Demo Hari Ini di Jakarta ? Berikut Link Kompas TV Live Hingga Live Streaming Tv One Hari Ini dan di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved