Breaking News

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri

Gadis di bawah umur lagi-lagi menjadi korban mencabulan. Kali ini menimpah gadis 13 tahun berinisial FA di Bojonegoro, Jawa Timur.

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri 

Baca Juga: Modus Ajak Jalan-jalan Korban Lalu Cekoki Miras, Aparat Desa di Kotabaru Tega Perkosa Gadis 15 Tahun

Setelah kasus itu dilaporkan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti pencabulan berupa celana dalam dan baju yang dipakai korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat," tutur dia. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Dicekoki hingga Mabuk, Pelakunya Tetangga, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/07/gadis-13-tahun-jadi-korban-pencabulan-sebelumnya-dicekoki-hingga-mabuk-pelakunya-tetangga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved