Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri
Gadis di bawah umur lagi-lagi menjadi korban mencabulan. Kali ini menimpah gadis 13 tahun berinisial FA di Bojonegoro, Jawa Timur.
Baca Juga: Modus Ajak Jalan-jalan Korban Lalu Cekoki Miras, Aparat Desa di Kotabaru Tega Perkosa Gadis 15 Tahun
Setelah kasus itu dilaporkan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti pencabulan berupa celana dalam dan baju yang dipakai korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat," tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Dicekoki hingga Mabuk, Pelakunya Tetangga, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/07/gadis-13-tahun-jadi-korban-pencabulan-sebelumnya-dicekoki-hingga-mabuk-pelakunya-tetangga