Jadi Target Polisi di Samarinda, Pengedar Sabu tak Berkutik Saat Dibekuk Petugas
Seorang pengedar Deril Setiawan (47) tanpa ragu mengendalikan penjualan barang haram dari kediamannya. Karena aktifitas penjualannya Deril jadi target
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, makin menjadi. Seorang pengedar Deril Setiawan (47) tanpa ragu mengendalikan penjualan barang haram dari kediamannya.
Karena aktifitas penjualannya, Deril masuk dalam target kepolisian.
Aksinya terhenti ketika petugas kepolisian menyambangi kediamannya ( rumah bangsalan) yang berada di Jalan Sultan Alimuddin, RT 29, Nomor 31, Kelurahan Selili,
Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebenarnya memantau sejak lama aktifitas pelaku.
Namun barulah Selasa (6/10/2020) lalu, pukul 21.30 Wita, polisi tak lagi memberi ampun padanya.
Baca juga: Ada Kabar Buruk Buat Virgo, Cancer Dapat Hal Romantis, Lengkap, Ramalan Zodiak Kamis 8 Oktober 2020
Baca juga: Pelabuhan Wisata Nyiur Melambai Berau tak Terurus Akibat Pandemi, Begini Respons Kepala Disbudpar
Deril yang hendak keluar dari rumah bangsalannya, seketika terkejut dengan kehadiran beberapa petugas kepolisian dari Satuan Resersse Narkoba Polresta Samarinda.
Kakinya baru melangkah di depan pintu, seketika dihadang. Ia pun tak bisa lagi bergerak, tak bekutik akhirnya Deril pasrah diringkus.
"Saat kami amankan dia (pelaku), hendak pergi, tapi langsung kami lakukan penindakan dan penggeledahan," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharmasena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdilah Dalimunthe, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: TERJAWAB SOSOK Singgung 9 Naga di Pilpres 2019, Siapa 9 Naga Konglomerat Indonesia & Nasibnya Kini?
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku, petugas mendapati 19 poket sabu siap edar seberat 8,09 gram di ruang tamu miliknya.
"Barang (sabu) sudah dikemas dalam poketan kecil. Kami temukan di dalam tas kecil warna merah hitam di meja," ungkap Dalimunthe
Tak bisa lagi beralasan, Deril pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas Dalimunthe.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)