Berita Balikpapan Terkini
Residivis di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi di Parkiran Hotel
Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi residivis yang mencoba mengedarkan sabu dan pil ekstasi di parkiran sebuah hotel Jalan MT Haryono.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Residivis narkoba berinisial S (32) kembali ditangkap Satresnarkoba setelah kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi di parkiran hotel kawasan MT Haryono, Balikpapan Utara.
- Polisi menemukan 21,27 gram sabu, 9 butir ekstasi, timbangan digital, hingga plastik klip dalam penggeledahan truk milik tersangka.
- Barang haram itu diakui diberikan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk DPO.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi seorang residivis yang mencoba mengedarkan sabu dan pil ekstasi di parkiran sebuah hotel kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lokal.
Tersangka berinisial S (32), yang baru bebas pada 2023 setelah menjalani hukuman kasus narkotika, kembali ditangkap pada Sabtu (22/11/2025).
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Hotel tersebut.
Baca juga: Residivis Narkoba Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Sajam di Badan Pelaku
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengintaian dilakukan sejak pukul 11.00 Wita.
Sekitar pukul 16.20 Wita, petugas mengamankan seorang pria mencurigakan di area parkir hotel.
Pria tersebut mengaku bernama S, warga Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Baca juga: Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kunci truk kuning bernopol KT 8445 KU yang diakui tersangka sebagai kendaraannya.
Penggeledahan terhadap truk tersebut menjadi titik awal terbongkarnya barang bukti yang dibawanya.
Di dalam kendaraan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat bruto 21,27 gram, sembilan butir pil ekstasi seberat bruto 4,07 gram, timbangan digital, sendok takar plastik, 13 plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu amplop berisi sabu, serta kotak tisu dan plastik bertuliskan “Montiss”.
Turut diamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A15 serta kunci truk yang digunakan untuk operasional tersangka.
Baca juga: Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan
Penangkapan dilakukan oleh Briptu Rizky Wibowo dan Briptu Satriyo Sakti Wibowo, disaksikan seorang warga bernama ET.
Dari hasil pemeriksaan cepat di lokasi, S mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Paket sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan kembali.
Tersangka, yang pernah dipidana pada 2019, kembali harus berhadapan dengan hukum berat.
| Propam Polresta Balikpapan Sidak Polsek Selatan, Pastikan Personel Bebas Narkoba |
|
|---|
| Wawali Balikpapan Bagus Susetyo: TKD Alami Penurunan Signifikan, Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| DPRD Balikpapan Pastikan Pembangunan RS Balikpapan Barat Mandek, Kontraktor Harus BertanggungJawab |
|
|---|
| Kerjasama PDAM Balikpapan dan Swasta untuk Atasi Keterbatasan Air Baku, Pengamat Ingatkan soal Tarif |
|
|---|
| Polda Kaltim Gelar Sumpah Integritas Seleksi Dikbang Polri 2026, Pastikan Proses Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251122_Barang-bukti-residivis-narkotika-di-Balikpapan.jpg)