Jangan Panik Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda Hilang, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Jangan panik Jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda Hilang, Ini langkah-langkah yang Harus Lakukan
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan panik Jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda Hilang, Ini langkah-langkah yang Harus Lakukan
Kehilangan SIM tanpa memiliki fotokopinya ternyata bukan masalah untuk mengurusnya.
Bahkan cara mengurus kehilangan SIM tanpa fotokopi ternyata juga tidak ribet seperti yang dibayangkan.
Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan SIM yang tak memiliki fotokopinya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
• Kesalahan Besar AC Milan di Bursa Transfer, Liga Champions Bisa Jadi Hanya Sekadar Mimpi
• Gagal Datangkan Bek Tengah, Januari AC Milan Kembali, 2 Pemain Masuk Daftar Buruan Stefano Piolli
• KATALOG PROMO GIANT 7 Oktober 2020, Beli 2 Gratis 1, Sabun Mandi Cair Diskon 40 %, Belanja Hemat
• Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Rabu 7 Oktober 2020, Sagu Sebagai Makanan Pokok
Nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).
Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:
Kunjungi Satpas SIM terdekat
Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya.
Fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.
Setelah itu lakukan pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.