Selasa, 5 Mei 2026

Jangan Panik Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda Hilang, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

Jangan panik Jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda Hilang, Ini langkah-langkah yang Harus Lakukan

Tayang:
Editor: Nur Pratama
Net/Google
Ilustrasi - SIM 

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.

Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.

Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Tinggal Menunggu SIM jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.

Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.

Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya

Buat yang SIM-nya hilang plus fotokopiannya tidak ada, tetap bisa bikin yang baru tanpa harus tes lagi.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin mengatakan, pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya.

Namun demikian tetap akan dikenakan biaya.

"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved