Pengamat Hukum Kaltim Soroti Kasus yang Menjerat Ismunandar, Biaya Politik Pilkada Luar Nalar

Ismunandar) mengaku menerima sejumlah uang dari rekanan dan digunakan untuk membayar sisa beban pilkada 2015 serta biaya kontestasinya pilkada 2020

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bupati Non-Aktif Kutim, Ismunandar saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilangsungkan secara virtual pada Selasa (6/10/2020) kemarin.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Baca juga: NEWS VIDEO Mahasiswi Cantik Ikut Turun Ke Jalan Menuntut Pembatalan UU Omnibus Law di Samarinda

Musyafa dan Suriansyah juga akhirnya diberi akses lebih setelah bercerita pada atasannya terkait adanya celah meraup dana lebih kepada rekanan dengan 'memainkan' jumlah proyek di sejumlah SKPD lingkup Kutim.

Yang nantinya dimasukkan dalam rancangan anggaran berdasar pokok pikiran ( pokir ), itu juga yang nantinya berkaitan juga dengan peran Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Pemkab Kutim.

Direncanakan pekan depan juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, dua terdakwa Aditya Maharani dan Deki Arianto.

"Justru tokoh kuncinya memang ada di Ismu dan istrinya. Mereka berdua yang punya akses penuh terhadap anggaran.

Sayangnya, dinasti politik memang melumpuhkan pengawasan, termasuk dalam pembahasan dan penentuan anggaran," tegas Castro, panggilan akrab Herdiansyah Hamzah.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved