Sidang Kasus Dugaan Suap di Kutim

TERUNGKAP, Ismunandar Terima Suap Rp 5 M dari Rekanan Swasta, Dipakai Bayar Utang dan Mahar Politik

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur digelar Selasa (6/10/2020) kemarin, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana jalannya persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim kembali digelar Selasa (5/10/2020) sore hingga tadi malam. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur digelar Selasa  (6/10/2020) kemarin, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor Samarinda ), Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda, Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.

Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Pemkab Kutai Timur, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto. 

Kedua rekanan swasta (kontraktor) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. 

Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo ini mendengarkan kesaksian dari Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar, yang sempat ditunda pada sidang sebelumnya. 

Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melontarkan sejumlah pertanyaan pada saksi, Ismunandar, yang berperan penting dalam praktik suap ini.

Pertama, Ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang sebanyak Rp 170 juta dalam rekening buku tabungan yang dibawa Musyaffa saat diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 juli 2020 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama istrinya Encek UR Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.

Ismunandar menjelaskan bahwa barang bukti uang Rp 170 juta yang diamankan tersebut berasal dari rekanan swasta yang digunakan untuk kebutuhan operasional serta bekal yang dibawa selama ia berada di Jakarta. 

Tujuan mereka ke Jakarta untuk menemui seseorang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, kedatangannya bertujuan untuk mendapatkan dukungan saat Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur.

Agar mendapat surat keputusan (SK) dukungan dari Partai Politik ia bermaksud menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar, yang diperkirakan akan menghabiskan biaya kurang lebih senilai Rp 2 hingga Rp 3 milliar yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari hasil uang rekanan swasta. 

"Saya tidak tahu juga, partai itu meminta mahar atau tidak, namun kemungkinan partai lain meminta mahar, sehingga saya harus mempersiapkan sebelumnya," ucap Ismunandar memberi keterangannya, Selasa (6/10/2020) tadi.

Ismunandar juga mengetahui, uang yang ada pada Musyaffa adalah dari hasil setoran Aditya Maharani (rekanan swasta) yang telah mengerjakan enam set proyek di Dinas PUPR Pemkab Kutim.

Terkait dengan uang pemberian dari Aditya Maharani sebesar Rp 5 Milliar, digunakan untuk membayar hutang operasional yang digunakan sebelumnya pada kampanye Pilkada 2015 silam.

Uang yang diberikan Aditya Maharani, ditransfer sebanyak tiga kali, tepatnya pada bulan November 2019 sebesar Rp 1 milliar, kedua masih di bulan yang sama uang sebesar Rp 1,5 millar ditransfer kembali diberikan oleh Aditya Maharani kepada Musyafa dan diberikan secara langsung pada dirinya (Ismunandar).

Pada bulan Desember 2019, transfer kembali dilakukan sebesar Rp 2 milliar oleh Aditya Maharani kepada Ismunandar langsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved