Sidang Kasus Dugaan Suap di Kutim
TERUNGKAP, Ismunandar Terima Suap Rp 5 M dari Rekanan Swasta, Dipakai Bayar Utang dan Mahar Politik
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur digelar Selasa (6/10/2020) kemarin, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Jadi uang itu (Rp 5 milliar) saya gunakan untuk membayar tanggungan (utang) saya sebelumnya," sebut Ismunandar lirih.
Ismunandar yang menggunakan kaos berwarna biru di salah satu ruangan di gedung KPK Jakarta, turut diminta keterangan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sejumlah uang dari hasil pemberian para rekanan swasta yang digunakan untuk biaya kontestasi Pilkada tahun 2020.
Dari uang itu pula Ismunandar diketahui membeli mobil minibus jenis Isuzu ELF Micro Deluxe pada bulan Juni 2020 demi keperluan kampanye pada Pilkada mendatang.
"Mobil itu, dibeli atas nama istri saya. Jadi, yang lebih tahu terkait itu adalah istri saya. Mobilnya rencana digunakan sebagai operasional pada Pilkada mendatang," kata Ismunandar.
Terkait pembelian mobil minibus, ia memerintahkan Musyaffa untuk membiayai pembayaran unit tersebut yang diketahui seharga Rp 245 juta.
Musyaffa kemudian mencari dana dari pihak rekanan swasta.
"Dia (Musyafa) memberitahukan kepada saya mobil itu sudah dibayar. Tapi saya tidak mengerti skema pembayarannya seperti apa dan dari mana asal uangnya," sebutnya.
Ismunandar juga mengakui, perihal uang yang diterimanya sebesar Rp 650 juta dari Kepala BPKAD Pemkab Kutim Suriansyah alias Anto pada medio Juni 2020.
Uang yang diberikan Suriansyah bersumber dari Aditya Maharani, dan digunakan untuk persiapan kampanye Pilkada 2020.
Selain uang Rp 650 juta diketahui Aditya Maharani juga memberikan uang Tunjangam Hari Raya (THR) sebesar Rp 100 juta melalui ajudan Bupati Nonaktif ini.
Uang tersebut dibungkus rapi dengan menggunakam plastik berwarna hitam lalu diberikan dalam bentuk tunai.
Ismunandar saat dicecar beberapa pertanyaan sempat banyak berkelit, JPU Hakim pun menegur Ismunandar agar kooperatif pada saat persidangan.
"Tolong, Bapak jangan banyak berkelit saat memberi keterangan, bicara saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memang saat ini anda saksi, namun tak lama lagi akan menjadi terdakwa dengan berkas yang berbeda," tegas Hakim Agung Sulistiyono pada Bupati Nonaktif Kutim tersebut.
Dengan demikian uang yang diterima dalam kurun waktu 2019 hingga 2020, total uang yang diterima Ismunandar dari Aditya Maharani sebanyak Rp 5,25 millar.
Uang yang diberikan ke Ismunandar tentunya agar sejumlah proyek dari Pemkab Kutim nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani.