Demo Tolak Omnibus Law
Wakil Ketua DPRD Tarakan Bakal Akomodir 2 Tuntutan dari Massa Aksi Tolak Omnibus Law
DPRD Kota Tarakan menerima dua tuntutan dari aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (Gempar), Rabu (7/10/2020). Tuntutan pertama, penolakan
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.COM, TARAKAN- DPRD Kota Tarakan menerima dua tuntutan dari aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (Gempar), Rabu (7/10/2020).
Tuntutan pertama, penolakan terhadap omnibus law khususnya Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus mengatakan, berhubungan dengan Ketenagakerjaan, setahu dia sudah diatur langsung dan dikembalikan kepada Undang-undang Tenaga Kerja.
Ia menambahkan, yang masih menjadi perdebatan secara nasional adalah tanah-tanah yang akan ditempati oleh pengusaha yang sifatnya adalah tanah ulayat (tanah adat).
Tuntutan kedua, massa aksi mengutuk keras Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan yang anti terhadap kritikan.
"Saya berani jamin bahwa selama DPRD di periode sekarang, belum pernah kami anti terhadap kritikan," ucapnya tegas.
Mengenai tuntutan mahasiswa, ia menegaskan apapun yang menjadi aspirasi masyarakat, tetap akan diakomodir.
Namun tentu sesuai jalur tata usaha negara yang benar.
Ia menjelaskan bahwa DPRD di bawah naungan Kementrian Dalam Negeri sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014.
Tidak ada hubungan vertikal antara DPR dengan DPRD.
Tapi DPRD Kota Tarakan tetap akan bersurat ke DPR RI.
Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang, Hakim Temukan Bukti Baru?
Baca juga: KISAH PILU Awalnya Hanya Benjolan Kecil di Gusi, Kini Pengaruhi Bentuk Wajah Jurni
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih di Bawah Rata-rata Dunia, Ini Kata Jubir Satgas
"Kita buktikan kemarin ke mahasiswa semua surat-surat yang kita buat itu. Sudah tiga kali seingat saya kita kirim bersama-sama, kita konsep sama-sama, bahkan dalam ruang pleno kita perbaiki sama-sama kalimatnya," jelasnya.
