Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja Disebut hanya PHP Pemerintah, Legislator PKS Ungkap Faktanya

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji

Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Bonus 5 kali gaji untuk karyawan di UU Cipta Kerja disebut hanya PHP Pemerintah.

Legislator PKS Mulyanto mengungkap faktanya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draf rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

 Polisi Minta Demonstran Pulang, Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Balikpapan Pilih Tetap Bertahan

 Kelanjutan Prakerja Gelombang 11, Isi Survei Evaluasi Dapat Rp 50.000, Cek Dashboard prakerja.go.id

 BERITA FOTO Bentrok Mahasiswa vs Polisi di Balikpapan, Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

 Demonstran Anti UU Cipta Kerja di Balikpapan Dipukul Mundur Brimob, Ada yang Terkena Gasi Air Mata

Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

 SERU Mata Najwa Bahas Omnibus Law, Najwa Shihab Sindir Puan Maharani: Saya Tak akan Matikan Mic Anda

 Bukan Omnibus Law, ILC TV One Tak Bahas RUU Cipta Kerja yang Disahkan, Karni Ilyas: Kami Tak Menduga

 Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Rambu-rambu Lalu Lintas Dicabut dan Tergeletak

 Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mailoboro RICUH, Lempar Botol hingga Batu, Ada yang Terluka

Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ucap Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar UU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP (Pemberi Harapan Palsu) agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu," pungkas Mulyanto.

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Eno/Man (dpr.go.id))

Presiden Tanggung Jawab

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy menyampaikan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan suatu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.

"Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi pasal 28 UUD 1945. Pun aparat kepolisian harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi seperti yang dinyatakan dalam Surat Telegram Rahasia yang terbit pada 2 Oktober 2020 lalu," kata Habib Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Seorang demonstran menjauh dari kepulan gas air mata  saat unjuk rasa menuntut UU Omnibuslaw dicabut. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di depan pagar Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Seorang demonstran menjauh dari kepulan gas air mata saat unjuk rasa menuntut UU Omnibuslaw dicabut. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di depan pagar Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Sekjen PKS terpilih ini mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Cipta Kerja ini.

"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi Tolak UU Cipta Kerja. Di sini Pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," ujarnya.

 Kenangan Pilpres 2019, Siapa 9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia, Nasibnya? Dulu Disorot Tim Capres 02

 Demo Mahasiswa di Samarinda Ricuh, Polisi Semprotkan Gas Air Mata

 BAKAR SEMANGAT Pendemo, Dosen Ini Janjikan Nilai A untuk Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

"PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK," ucapnya.

Habib Aboe mengingatkan agar aksi demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.

"Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi," pungkasnya.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PKS Bantah Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja: Itu Cuma PHP Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/08/legislator-pks-sebut-bonus-5-kali-gaji-cuma-php-pemerintah?page=all.
Penulis: chaerul umam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved