Di Kota Samarinda, Polisi Temukan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemilik Langsung Terdiam
Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Samarinda, Kalimantan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
"Kami turut amankan dua unit timbangan digital merk Constant dan CHCD, satu buah buku tabungan Bank BCA, satu buah ATM Bank BCA, satu buah sendok penakar, satu buah klip plastik besar, satu bendel klip plastik," ujar Dalimunthe.
Petugas juga mengamankan barang-barang pelaku lainnya, ponsel yang terdapat pada tas selempang hitam serta uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan.
Herman hanya bisa terdiam, saat petugas kepolisian mendapatkan barang bukti. Ia pun pasrah saat digelandang ke Mapolresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun Tentang Narkotika.
"Penyahlahgunaan narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Dalimunthe.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)