Di Kota Samarinda, Polisi Temukan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemilik Langsung Terdiam

Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Samarinda, Kalimantan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO Satreskoba Polresta Samarinda
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pengedar narkoba Herman Saputra (31) saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya.  HO Satreskoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Tepat pada Selasa (6/10/2020) lalu, petugas menyambangi sebuah rumah di Jalan Sentosa No.156 Rt.75 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku bernama Herman Saputra (31) sudah masuk radar aparat penegak hukum karena aktifitasnya mengedarkan kristal mematikan.

Berbekal laporan informasi dari masyarakat bahwa rumah yang dihuni pelaku sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi gelap narkoba, petugas pun bergerak cepat guna mengamankan pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS Kompak Berbaju Hitam, Balikpapan Bergerak Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: BREAKING NEWS Aliansi Jurnalis Independen Gelar Aksi Virtual Tolak Omnibus Law

"Kami mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi, langsung melakukan penindakan dan mendapati seorang pelaku (Herman) sedang tertidur di ruang tamu rumah."

Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharmasena melalui Kanit Sidik Satreskoba , Iptu Abdilah Dalimunthe, Kamis (8/10/2020) pagi.

Kecurigaan petugas bahwa adanya aktifitas peredaran narkoba terbukti ketika melakukan penggeledahan pada pelaku dan rumah yang dihuni.

"Anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sempat berkelit," ujar Dalimunthe.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Dalimunthe ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus kotak rokok yang tersimpan di dalam kantong celana.

Kotak rokok itu berisikan dua poket narkotika seberat 1,88 gram/brutto.

Baca juga: Modal Bagus Penggawa Timnas U-19 Indonesia Lawan Tim Kuat, Eksperimen Shin Tae-yong Dinilai Tepat

Baca juga: Kecewa Partai Dukung UU Omnibus Law, Ketua PAN Jabar Mundur Sebagai Pengurus dan Kader

Tak hanya narkotika, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya, yang diduga pelaku gunakan untuk menunjang aktifitasnya mengedarkan barang haram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved